Jumat, 24 Juli 2009

Reformasi Pemerintahan Desa

Reformasi pemerintahan desa dimaksud untuk memperbarui dan memperkuat unsur-unsur demokrasi dalam bentuk dan susunan pemerintahan desa. undang-undang nomor 5 tahun 1979 selama ini tampaknya tidak/kurang memberdayakan (empowerment) unsur-unsur demokrasi, sehingga melemahkan dan menghapuskan unsur-unsur demokrasi dengan dalih demi keseragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa. dengan demikian desa yang sudah di reformasi memberikan nuansa antara lain sebagai berikut:
1. Bentuk dan susunan pemerintahandesa dikembalikan pada bentuk dan susunan sebelum adanya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 dengan memperhatikan asal usul "desa asli" yang berdasarkan adat yaitu otonomi desa.
2. Kepala desa dan kepala dusun dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan secara adat.
3. Dibentuk Dewan Perwakilan Desa atau lembaga rembuk desa yang merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan desa.
4. Mengembalikan sumber-sumber asli pendapatan desa seperti:hak ulayah atas tanah, hak atas hutan desa, hak atas barang galian tambang pasir dan kerikil/koral, pajak-pajak pasar/kalangan, pajak dan retribusi desa serta pungutan-pungutan yang resmi diatur keputusan desa dan tidak termasuk wewenang atasan.
5. Mekanisme administrasi desa yang lebih efektif dan efisien, sehingga tidak terbelenggu oleh rantai birokrasi baik dikecamatan atau di kabupaten. Administrasi desa dilengkapi dengan suber daya, dana, sarana dan prasarana yang memadai.

Reformasi pemerintahan desa akan terlihat dengan jelas hubungan yang harmonis antara:
"Masyarakat desa dengan pemerintah desa", sehingga pemerintah desa dalam segala keputusannya dan tindakannya selalu mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat desa tanpa melupakan kepentingan negara dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa. Disamping itu masyarakat desa wajib mendukung pemerintahannya dengan menaati keputusan-keputusan serta menaati tindakan-tindakannya yang demokratif dan sekaligus dapat pula mengoreksi tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Inilah reformasi pemerintahan desa yang sesungguhnya dan idealnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar