Minggu, 05 Juli 2009

MENILIK KINERJA LEGISLASI DI DAERAH

Salah satu kemajuan yang dihasilkan dari proses legislasi di derah adalah pendekatan baru oleh DPRD melalui mekanisme pertemuan warga dan kunjungan langsung ke lapangan sebagai bagian dari upaya penjaringan aspirasi warga. Walau begitu, praktik yang menunjukkan masih rendahnya kualitas proses legislasi di tingkat daerah justru jauh lebih menonjol. Salah satunya adalah penjiplakan perda yang terlihat dari semakin banyaknya perda yang seragam yang diterapkan di berbagai daerah, terutama perda-perda yang berkenaan dengan penarikan retribusi dan pajak. Pernah ditemukan perda di salah satu kabupaten di NTT yang didalamnya berisikan ungkapan dalam bahasa Jawa.
Praktik tidak terpuji lain adalah jual beli perda dan pemalakan dalam pengesahan perda. Maksudnya bahwa harus ada pelican supaya perda disahkan oleh DPRD, seperti dalam kasus di sebuah kabupaten di Jawa Timur. Perda yang tidak berpihak pada kepentingan publik luas juga menjadi salah satu masalah utama hasil dari proses legislasi di tingkat daerah. Perda-perda retributif yang biasanya mengatur tentang kenaikan tariff adalah salah satu contohnya. Kenaikan tarif ini merupakan jalan paling sederhana dan mudah dalam rangka mengenjot PAD, yang dipersepsikan oleh sebagian daerah sebagai konsekuensi logis dari otonomi yang kemudian bergeser menjadi outomoney.
Sayangnya, beberapa perda ini justru yang terkait dengan layanan dasar yang seharusnya menjadi hak warga dan disediakan oleh Negara, seperti layanan kesehatan. Pendekatan swakelola yang mendorong Puskesmas dan RS untuk bisa mendanai seluruh aktivitas dan operasionalnya, bisa berimplikasi pada semakin tak terjangkaunya layanan kesehatan bagi orang miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar