Senin, 15 Februari 2010

Upaya Koruptor dan Koleganya Melemahkan KPK

Tidak bisa dipungkiri bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Meski dengan sejumlah catatan, kinerja KPK setidaknya telah membangun kepercayaan publik tentang adanya lembaga penegak hukum yang secara serius memberantas korupsi. Selama lima tahun terakhir, KPK berupaya menjawab keraguan banyak kalangan dengan menangani sejumlah kasus korupsi yang sebelumnya dinilai tidak tersentuh. Sudah puluhan kepala daerah yang diproses. Sejumlah kasus kelas kakap yang melibatkan sejumlah mantan menteri, pejabat bank sentral, kalangan bisnis, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga diusut. Selain itu, KPK mulai memfokuskan pada kasus korupsi di lembaga peradilan seperti kejaksaan dan kepolisian. Sayang, upaya KPK yang lebih aktif telah membuat sejumlah kalangan, tak cuma koruptor namun juga kalangan pemerintah, parlemen, dan partai politik, gerah. Terlebih, KPK menangkapi para anggota DPR dan para pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi. Kinerja KPK yang progresif tersebut justru mendapatkan perlawanan dari koruptor dan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh lembaga antikorupsi itu.

Sejak berdiri pada tahun 2003, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 13 cara koruptor dan para pendukungnya melemahkan KPK.
1. Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi
Pengajuan JR ini tergolong sangat sering, setidaknya MK telah menerima 8 kali UU KPK diuji. Dan, salah satu putusannya adalah terkait dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Proses Seleksi Pimpinan KPK
Track record dan tidak menjadi pertimbangan serius bagi panitia seleksi yang dibentuk Presiden untuk memilih calon pimpinan KPK; Komisi III DPR pun tetap memilih Antasari Azhar yang ditolak oleh masyarakat luas karena rekam jejaknya sebagai jaksa bermasalah di beberapa daerah.
3. Ancaman Bom
Beberapa kali gedung KPK diancam Bom; februari 2008 dan Juli 2009.
4. Ide Pembubaran KPK
Salah seorang Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009 dari Partai Demokrat pasca KPK melakukan penggeledahan gedung DPR.
5. Penolakan Pengajuan Anggaran KPK
Permohonan dana untuk pemberantasan korupsi dan pembangunan gedung KPK di rekening 069 RAPBN 2009 ditolak oleh DPR (Nov. 2008). Saat itu, KPK sedang gencar membongkar praktek suap anggota DPR.
6. Serangan Legislasi (legislation attack)
a. RUU KPK (revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK).
b. RUU Tindak Pidana Korupsi (revisi UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 th 2001).
c. Perppu No. 4 tahun 2009 yang menjadi dasar hukum kewenangan Presiden menunjuk langsung pimpinan KPK sementara.

7. Pengkerdilan kewenangan Penyadapan
Percobaan pelemahan penyadapan KPK dilakukan berulang kali. Pertama, pernyataan komisi III bahwa penyadapan KPK melanggar hak asasi manusia (HAM) saat beberapa anggota DPR tertangkap tangan menerima suap; pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiba-tiba pasal penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan menyusup dalam draft RUU (Sept. 2009); dan terakhir melalui RPP Penyadapan yang diinisiasi oleh Depkominfo.
8. Menghilangkan/mengaburkan kewenangan Penuntutan KPK
Sempat disusupkan dalam RUU Pengadilan Tipikor, bahwa penuntutan akan dikembalikan pada koordinasi Jaksa Agung.
9. Penarikan personal Penyidik dan Auditor
Nov. 2008, Mabes POLRI menarik 3 perwira polisi yang diperbantukan di KPK; kemudian Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji berulang kali mengatakan "kami bisa saja tarik semua personal polisi di KPK"; BPKP berupaya menarik 25 auditor yang sangat membantu pembongkaran kasus korupsi di KPK (Mei 2009), namun urung dilakukan karena tekanan publik.
10. Membekukan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK
Sebagain besar anggota Komisi III DPR-RI periode 2004-2009 sempat meminta KPK cuti, karena jumlah pimpinan tidak cukup 5 orang. Sehingga, penyidikan dan penuntutan tidak sah atau illegal.
11. Rencana Audit BPKP terhadap KPK
BPKP mengatasnamakan perintah Presiden SBY untuk mengaudit KPK, padahal lembaga yang berwenang adalah BPK. Presiden membantah, namun publik tidak pernah tahu tentang ketegasan sanksi terhadap Kepala BPKP.
12. Ancaman terhadap investigasi kasus Century
Sempat beredar pesan pendek (sms) tentang ancaman yang diduga berasal dari salah seorang petinggi Kepolisian RI terhadap dua penyidik KPK yang berada di Surabaya.
13. Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK
Dari pemeriksaan Tim 8 jelas terlihat, tidak cukup bukti, bahkan proses hukum terkesan dipaksakan untuk menjerat Bibit dan Chandra; persidangan di Mahkamah Konstitusi membuat publik semakin yakin dengan dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK bahkan menambah fakta soal Mafia Peradilan di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar