Administrasi pemerintah sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan bernegara mengingat bahwa peranan pemerintah sangat besar dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Kegiatan pemerintah tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga negara dan masyarakatnya. Tugas pemerintahan yang paling dominan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah menyediakan barang-barang publik (public utility) dan memberikan pelayanan (public service) misalnya dalam bidang-bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, perhubungan (transportasi), perlindungan tenaga kerja, pertanian, keamanan/ketertiban dan sebagainya.
Untuk memberikan pelayanan masyarakat, pemerintah menyelenggarakan kegiatannya meliputi kegiatan operasional seperti pemungutan pajak, ketertiban dan keamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum, perijinan, pengawasan dan lain-lain tugas pemerintahan umum. Tugas-tugas ini diselenggarakan secara terus menerus (bersifat rutin) dengan penekanan pada kelancaran penyelenggaraan bernegara secara tertib, efektif dan efisien.
Penyelenggaraan berbagai kegiatan tersebut di atas pada dasarnya termasuk dalam kegiatan administrasi pemerintahan yang diselenggarakan oleh negara sebagai perwujudan aspirasi dan kehendak rakyatnya. Tugas-tugas pemberian pelayanan yang bersifat rutin tersebut dengan sasaran tercapainya tujuan pemerintahan secara efisien, efektif dan tertib pada prinsipnya termasuk dalam tugas-tugas administrasi negara dalam arti sempit diselenggarakan oleh badan-badan eksekutif/pemerintah.
Dalam konteks tersebut secara praktis, tugas-tugas admnistrasi pemerintahan merupakan sebagian saja dari administrasi negara, karena lebih banyak bersifat pelaksanaan (execution/implementation) atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan/digariskan oleh wakil-wakil rakyat di badan-badan perwakilan rakyat melalui proses politik.
Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukanan oleh John M. Pfiffner dan Robert V Presthus yang menyatakan bahwa “Public administration involves the implementation of public policy which has been determined by representative political bodies”. Sedangkan E.H. Lithfield yang meninjau dari segi keilmuan mengemukakan pendapatnya bahwa “administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, diperlengkapi tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin”. Hal ini berarti memerlukan kemampuan untuk melaksanakan pengelolaan dan pengorganisasian sumber daya yang dimiliki pemerintah (negara).
Konsep tersebut sejalan dengan pendapan Dwight Waldo yang mengemukakan bahwa “administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah”.
Dari pendapat para ahli tersebut di atas jelas terlihat bahwa pencapaian tujuan pemerintahan memerlukan adanya “administration” yang diselenggarakan oleh “pemerintah”. Hal ini disebut “administrasi pemerintah”, yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan negara sebagai keseluruhan.
Oleh sebab itu “administrasi pemerintah” sering disebut juga “administrasi pemerintahan negara” karena diselenggarakan oleh pemerintah demi tercapainya tujuan-tujuan negara secara efisien dan efektif. Dalam cakupan rumusan ini, maka “administrasi pemerintahan merupakan bagian dari administrasi negara”, dimana badan-badan eksekutif (pemerintah) lebih banyak memainkan peranannya sebagai pelaksana tugas-tugas negara.
Dalam perkembangan selanjutnya administrasi negara bukan sekedar melaksanakan kebijaksanaan negara (public policy) melainkan juga terlibat dalam proses perumusan kebijaksanaan negara dan penentuan tujuan serta cara-cara pencapaian tujuan negara tersebut. Dalam konteks ini maka administrasi negara tidak hanya berkaitan dengan badan-badan eksekutif melainkan meliputi seluruh lembaga-lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara tersebut satu sama lainnya. Dengan demikian rumusan kebijaksanaan negara (public policy) yang semula merupakan fungsi politik telah menjadi fungsi administrasi negara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa administrasi negara memiliki peranan yang lebih besar, karena banyak terlibat dalam perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijaksanaan negara (public policy).
Peranan tersebut telah memperluas ruang lingkup administrasi negara yang mulai mencakup analisis dan perumusan kebijaksanaan negara (public policy analysis and formulation), pelaksanaan/implementasi kebijaksanaan negara (public policy implementation) dan evaluasi kebijaksanaan begara (public policy evaluation). Kebijaksanaan negara (public policy) ini adalah kebijaksanaan yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang cenderung terus meningkat baik baik jumlah maupun macamnya.
Administrasi negara sebagai ilmu mempunyai sifat universal artinya mempunyai unsur-unsur yang sama dan dimanapun serta kapanpun dapat diterapkan. Namun dalam kenyataannya, administrasi negara yang dikembangkan di Amerika Serikat dan negara-negara maju (developed countries) lainnya, dalam penerapannya di negara-negara lain masih mengalami hambatan terutama pada negara-negara yang sedang berkembang (developing countries).
Hal ini disebabkan adanya hubungan pengaruh antara administrasi negara dan lingkungan sekitarnya (ekologi). Oleh karena itu kemudian sekelompok ilmuan politik dan administrasi negara menyatakan bahwa mengadopsi suatu sistem administrasi negara dari suatu lingkungan masyarakata, bangsa dan negara yang lain adalah kurang tepat. Oleh para ahli tersebut kemudian dikembangkan studi perbandingan administrasi negara dan mereka menamakan disri sebagai kelompok studi komparatif (CAG-Comparative Administration Group).
Dalam studi perbandingan ini digunakan pendekatan ekologi (ecological approach), yang berusaha memahami latar belakang berbagai macam sistem administrasi negara yang ada di dunia. Sejauh itu mulai dikembangkan cabang baru dari ilmu administrasi negara yaitu ekologi administrasi negara yang mengkaji pengaruh lingkungan terhadap administrasi negara.
Aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain sebagai faktor ekologi mendapat perhatian dan dikaji pengaruhnya pada administrasi negara. Studi ini terutama memusatkan perhatian pada amasala-masalah ekologi administrasi negara di negara-negara berkembang.
Kelompok studi komparatif ini kemudian mengembangkan diri menjadi kelompok administrasi pembangunan (DAG-Development Administration Group), yang mengembangkan pemikiran-pemikiran dalam rangka pembentukan peralatan analisis administrasi untuk pembanguan berdasarkan pengalaman-pengalaman empiris negara-negara yang baru berkembang. Setudi ini merupakan cikal bakal berkembangnya apa yang sekarang dinamakan administrasi pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar