Administrasi pembangunan pada dasarnya bersumber dari administrasi negara. Dengan demikian, kaidah umum administrasi negara berlaku pula pada administrasi pembangunan. Jadi, adanya sistem administrasi negara yang mampu menyelenggarakan pembangunan menjadi prasyarat bagi berhasilnya pembangunan. Di lain pihak, sistem pemerintahan di negara berkembang pada awal kemerdekaannya, umumnya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Pertama, kelembagaannya mewarisi sistem administrasi kolonial yang sangat terbatas cakupannya, karena tujuan pemerintahan kolonial bukan memajukan bangsa jajahan, tetapi mengeksploitasinya. Kedua, sumber daya manusianya terbatas dalam kualitas. Jabatan banyak diisi oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk jabatan itu. Ketiga, kegiatan sistem pemerintahan terutama untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat umum atau rutin yang tidak berorientasi pada pembangunan.
Pada dasarnya, administrasi pembangunan adalah bidang studi yang mempelajari sistem administrasi negara di negara yang sedang membangun serta upaya untuk meningkatkan kemampuannya. Ini berarti dalam studi dan praktek administrasi pembangunan diperlukan adanya perhatian dan komitmen terhadap nilai-nilai yang mendasari dan perlu diwujudkan menjadi dasar etika birokrasi.
Dengan demikian ada dua sisi dalam batasan pengertian administrasi pembangunan tersebut. Pada sisi pertama tercakup upaya untuk mengenali peranan administrasi negara dan pembangunan, atau dengan kata lain administrasi dari proses pembangunan yang membedakannya dengan administrasi negara dalam pengertian umum. Pada sisi kedua tercakup kehendak untuk mempelajari dengan cara bagaimana membangun administrasi negara sehingga dapat menyelenggarakan tugas atau fungsinya secara baik.
1. Dimensi Spasial dalam Administrasi Pembangunan
Pertimbangan dimensi ruang dan daerah dalam administrasi pembangunan memiliki berbagai cara pandang atau pendekatan (Heaphy, 1971). Pertama, menyebutkan bahwa dimensi ruang dan daerah dalam perencanaan pembangunan adalah perencanaan pembangunan bagi suatu kota, daerah, ataupun wilayah. Pendekatan ini memandang kota, daerah, ataupun wilayah sebagai suatu wujud bebas yang pengembangannya tidak terikat dengan kota, daerah, ataupun wilayah yang lain sehingga penekanan perencanaannya mengikuti pola yang lepas dan mandiri. Kedua, bahwa pembangunan didaerah merupakan bagian dari pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah dalam pendekatan ini merupakan pola perencanaan pada suatu jurisdiksi ruang atau wilayah tertentu yang dapat digunakan sebagai bagian pola pembangunan nasional. Ketiga, cara pandang yang melihat bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah instrument bagi penentuan alokasi sumber daya pembangunan dan lokasi kegiatan di daerah yang telah direncanakan secara terpusat yang berguna untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi antar daerah.
Kebijakan yang menyangkut dimensi ruang dalam administrasi pembangunan dipengaruhi oleh banyak faktor, disamping sistem pemerintahan, politik, dan ekonomi. Untuk itu, administrasi pembangunan dalam kaitannya dengan dimensi ruang dan daerah, harus dapat mencari jawaban tentang bagaimana pembangunan dapat tetap menajaga persatuan dan kesatuan, tetapi dengan memberikan kewenangan dan tanggung jawab yang cukup pada daerah dan masyarakatnya. Ada beberapa aspek dari dimensi ruang dan daerah yang berkaitan dengan administrasi pembangunan daerah.
Pertama, regionalisasi atau perwilayahan. Artinya sebagai bagian dari upaya mengatasi aspek ruang dalam pembangunan, memberikan keuntungan dalam mempertajam fokus dalam lingkup ruang yang jauh lebih kecil dalam suatu negara.
Kedua, yaitu ruang, akan tercermin dalam penataan ruang. Hal ini pada intinya merupakan lingkungan fisik yang mempunyai hubungan organisators/fungsional antara berbagai macam obyek dan manusia yang terpisah dalam ruang-ruang.
Ketiga, otonomi daerah. Masyarakat pada suatu negara tidak hanya tinggal dan berada dalam pusat pemerintahan, tetapi juga ditempat-tempat yang jauh dan terpencil dari pusat pemerintahan. Jika kewenangan dan penguasaan pusat atas sumber daya menjadi terlalu besar maka akan timbul konflik atas penguasaan sumber daya tersebut. Untuk menjaga agar konflik tersebut tidak terjadi dan untuk meletakkan kewenangan pada masyarakat dalam menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat maka diterapkan prinsip otonomi. Melalui otonomi diharapkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah menjadi lebih efektif.
Keempat, yaitu partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Salah satu karakteristik atau ciri sistem administrasi modern adalah bahwa pengambilan keputusan dilakukan sedapat-dapatnya pada tingkat yang paling bawah. Dalam hal ini masyarakat bersama-sama aparatur pemerintah menjadi stake holder dalam perumusan, implementasi dan evaluasi dari setiap upaya pembangunan.
Kelima, sebagai implikasi dari dimensi administrasi dalam pembangunan daerah yang dikaitkan dengan kemajemukan adalah dimungkinkannya keragaman dalam kebijaksanaan. Dari segi perencanaan pembangunan harus dipahami bahwa satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Untuk itu, kebijaksanaan nasional harus memahami karakteristik daerah dalam mempertimbangkan potensi pembangunan didaerah terutama dalam kebijaksanaan investasi sarana dan prasarana guna merangsang berkembangnya kegiatan ekonomi daerah.
2. Kebijaksanaan Publik dalam Administrasi Pembangunan
Kebijaksanaan (policy) berkembang sebagai bidang studi julti disiplin, sehingga sering disebut policy sciences. Sebagai suatu bidang studi, kebijaksanaan publik relatif masih baru, tetapi telah menarik banyak perhatian dan menjadi kajian adalm berbagai disiplin ilmu sosial.
Berbagai metode pendekatan dalam analisis kebijaksanaan publik telah dikembangkan. Ada pendekatan deskriptif vs preskriptif; pendekatan deterministic vs probabilistic dilihat dari derajat kepastiannya (Stokey dan Zeckhauser, 1978). Atau dengan pendekatan lain, ada yang bersifat empirik, evaluatif dan normatif (Dunn, 1981).
Untuk memahami dan menjelaskan kebijaksanaan publik, Dye menunjukkan adanya sembilan model, yaitu model institusional, proses, kelompok, elite, rasional, inkremental, teori permainan (game theory), pilihan publik (public choice) dan teori sistem. Sementara Henry membagi modelnya menjadi dua kelompok yakni sebagai proses dan sebagai keluaran. Sebagai proses ia menggolongkan enam model, yakni model elite, kelompok, sistem, institusional, dan anarki yang diatur. Dari segi keluaran (output), ia mengenalkan tiga model, yakni inkremental, rasional, dan perencanaan strategis. Pendekatan proses lebih bersifat deskriptif, sedangkan pendekatan output lebih bersifat preskriptif. Artinya bahwa dengan pendekatan yang baik maka hasil atau isi dari kebijaksanaan publik akan menjadi lebih baik pula.
Di negara berkembang kebijaksanaan pembangunan menjadi pokok subtansi kebijaksanaan publik. Setiap hari pemerintah di semua negara mengambil keputusan atas dasar kewenangannya mengatur alokasi sumber daya publik, mengarahkan kegiatan masyarakat, memberikan pelayanan publik, menjamin keamanan dan ketentraman, dan sebagainya. Kegiatan itu tidak ada bedanya di negara manapun, baik negara maju maupun negara berkembang. Namun, tetap ada perbedaan diantara keduanya. Pertama-tama disebabkan oleh kondisi sosial ekonomi yang berbeda dan juga karena adanya kegiatan pembangunan dinegara berkembang, yang merupakan kegiatan diatas dari yang biasa dilakukan oleh pemerintah dinegara maju. Adanya sistem administrasi negara yang mampu menyelenggarakan pembangunan menjadi prasyarat bagi berhasilnya pembangunan. Berarti pula administrasi negara yang mampu menghasilkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang “baik” yang dapat menghindari kebijaksanaan yang “buruk” dan mendorong “kepentingan umum”, merupakan tantangan yang lebih besar bagi negara yang sedang membangun (Grindle dan Thomas 1991).
Blog ini aku terbitkan berawal dari sebuah gelisahan. sepertinya ada ketukan yg memanggil untuk membuka sebuah ruang pemikiran serta berbagi untuk semua.
Sabtu, 15 Oktober 2011
Sabtu, 22 Januari 2011
PARADOKS, KEGANJILAN: INIKAH SOSOK KITA?
DI depan sang Maha Perkasa, saat shalat misalnya, manusia begitu perkasa untuk tidak berbuat nista; ia mampu menyempurnakan jumlah rakaat shalat. Tetapi di hadapan diri sendiri atau orang lain yang maha lemah, di tempat kerja, di pasar, ia bertekuklutut lunglai tak berdaya; ia dengan begitu mudah berbuat nista; ia ingkari kesadarannya tentang Tuhan yang Maha Melihat dan Maha Mengetahui.
•
Di negeriku, selingkuh birokrasi peringkatnya di duia nomor satu.
Di negeriku, sekongkol bisnis dan birokrasi berterang-terang curang susah dicari tandingan.
Di negeriku, komisi pembelian alat-alat berat, alat-alat ringan, senjata, pesawat tempur, kapal selam, terigu dan peuyeum dipotong birokrasi lebih separuh masuk kantong jas safari.
Di negeriku, dibakar pasar pedagang jelata supaya berdiri pusat belanja modal raksasa.
Di negeriku, keputusan pengadilan secara agak rahasia dan tidak rahasia dapat ditawar dalam bentuk jual-beli.
Di negeriku, budi pekerti mulia di dalam kitab masih ada, tapi dalam kehidupan sehari-hari bagai jarum hilang menyelam di tumpukan jerami selepas menuai padi.
Malu aku jadi orang Indonesia!!!!!
Dikutip dari karya Taufik Ismail
Banyak orang pergi ke kuburan, tetapi tak pernah sadar akan kematian.
Setiap tahun berbondong-bondong naik haji dan ziarah agama, tetapi kehidupan sehari-hari tetap carut marut dalam hal moralitas dan kesalehan.
Kian luas pembangunan mesjid dan tempat-tempat ibadah, tetapi tak kalah maraknya tempat-tempat maksiat dan kemungkaran.
Di kutip dari karya Nashir
•
Di negeriku, selingkuh birokrasi peringkatnya di duia nomor satu.
Di negeriku, sekongkol bisnis dan birokrasi berterang-terang curang susah dicari tandingan.
Di negeriku, komisi pembelian alat-alat berat, alat-alat ringan, senjata, pesawat tempur, kapal selam, terigu dan peuyeum dipotong birokrasi lebih separuh masuk kantong jas safari.
Di negeriku, dibakar pasar pedagang jelata supaya berdiri pusat belanja modal raksasa.
Di negeriku, keputusan pengadilan secara agak rahasia dan tidak rahasia dapat ditawar dalam bentuk jual-beli.
Di negeriku, budi pekerti mulia di dalam kitab masih ada, tapi dalam kehidupan sehari-hari bagai jarum hilang menyelam di tumpukan jerami selepas menuai padi.
Malu aku jadi orang Indonesia!!!!!
Dikutip dari karya Taufik Ismail
Banyak orang pergi ke kuburan, tetapi tak pernah sadar akan kematian.
Setiap tahun berbondong-bondong naik haji dan ziarah agama, tetapi kehidupan sehari-hari tetap carut marut dalam hal moralitas dan kesalehan.
Kian luas pembangunan mesjid dan tempat-tempat ibadah, tetapi tak kalah maraknya tempat-tempat maksiat dan kemungkaran.
Di kutip dari karya Nashir
REFORMASI: AWAL KIAI BERPOLITIK
Genderang reformasi yang ditabuh sejak 1998 menjadi akhir dari perjalanan rezim Soeharto dalam kancah kekuasaan Republik Indonesia. Inilah akhir dari sebuah kekuasaan yang telah menjadi cermin kekuasaan paling kelam dalam sejarah Indonesia. Soeharto tidak hanya menjalankan kekuasaannya dengan otoriter, tetapi juga membumikan tradisi KKN dengan subur. Orde baru bangkit dengan pola politik yang menindas dan sistem politik yang ketat, terutama terhadap islam.
Hal ini terlihat dari kebijakan Orde Baru menata sistem politik multipartai menjadi beberapa partai, yang pada gilirannya berakhir dengan restrukturisasi dengan melakukan fusi partai, yaitu menyederhanakan partai politik menjadi tiga partai yang ditentukan melalui Undang-Undang Kepartaian dan Golkar No. 3 Tahun 1975.
Dengan kebijakan tersebut, Orde Baru telah mulai melakukan langkah yang ketat dalam masalah politik di Indonesia, dan pada gilirannya dilanjutkan dengan kebijakan-kebijakan baru yang notabene tidak memberikan peluang luas bagi berkembangnya politik Islam pada saat itu.
Pemasungan kebebasan paling lama oleh penguasa otoriter, yakni selama 32 tahun 22 hari terutama kebebasan berpolitik, telah mengakibatkan kontruksi pemikiran masyarakat tidak kreatif dan tidak peka terhadap persoalan yang muncul. Komitmen untuk mewujudkan demokratisasi di Indonesia secara perlahan terus diperjuangkan, walaupun harus membentur kekuasaan tangan besi Soeharto.
Suara kalangan muslim pada saat itu ialah teriakan reformasi secara menyeluruh, yang oleh Eep Saefullah Fatah, diklasifikasikan menjadi empat tingkat reformasi. Pertama, reformasi kepemimpinan nasional, yaitu proses pembentukan kepemimpinan nasional yang autentik, yaitu kepemimpinan yang tidak punya beban psikologis ketika mengagendakan anti KKN karena ia sendiri tida terlibat KKN.
Kedua, reformasi karakter kekuasaan politik. Kalangan muslim seharusnya menjadi penyokong reformasi karakter kekuasaan politik guna menghindari terulangnya karakter kekuasaan politik Orde Baru yang sangat bermasalah bercirikan sentralisasi, otonomisasi (menjadikan kekuasaan otonom masyarakat), personalisasi, dan sakralisasi.
Ketiga, reformasi perubahan sistemik. Kalangan Islam seharusnya menjadi penyokong yang sungguh-sungguh program perubahan sistemik, termasuk didalamnya program demiliterisasi, dan lain sebagainya.
Keempat, reformasi paradigm atau pergeseran paradigm. Kalangan Islam seyogianya menyokong dan ikut menjalani perubahan-perubahan paradigmatic yang sangat diperlukan setelah Orde Baru melakukan perusakan paradgma secara sistematis dan berhasil.
Dalam konteks itu, reformasi telah menjadi euphoria tersendiri bagi kiai untuk berpolitik dan ikut-ikutan mengejar kekuasaan, tanpa memperhatikan kualitas dan kapasitasnya sebagai bagian dari kekuasaan. Dengan latar belakang pesantren (lebih-lebih pesantren salaf), para kiai berlomba-lomba meraih kekuasaan politik, sementara keilmuan yang mereka miliki cenderung sangat pas-pasan untuk menopang kinerjanya sebagai bagian dari kekuasaan.
Padahal menjadi bagian dari kekuasaan tidak hanya cukup dengan bermodal pengetahuan agama tetapi juga dibutuhkan ilmu-ilmu penopang yang lain. Karena, menjadi bagian dari kekuasaan dituntut untuk memiliki kapasitas yang kredibel dan mumpuni. Menjadi penguasa (pejabat), tetapi tidak memilki kapasitas yang jelas untuk memenuhi tanggung jawabnya, sama halnya dengan mempercepat kehancuran umat.
Dalam konteks ini, meraih jabatan tidak hanya harus didasarkan pada kualitas keimanan seseorang, tetapi juga kualitas SDM yang bias membantu terhadap beban dan tugasnya dalam struktur kekuasaan, terutama tentang menajemen pemerintahan, kepemimpinan, dan pengelolaan anggaran yang relevan.
Disinilah kiai seharusnya dapat memahami secara jernih. Karena, masalah kualitas dan kemampuan dalam memimpin tidak hanya cukup dengan penguasaan pada ilmu-ilmu agama dan pengalaman dalam jabatan cultural, tetapi sejatinya harus ditopang berbagai kemampuan yang memiliki keterkaitan dengan jabatan yang dipegangnya. Seperti yang ditegaskan oleh Abdul A’la bahwa menangani pemerintahan di era reformasi memerlukan manajerial yang tinggi (modern dan efisien), yang tidak cukup hanya dengan modal kharismatik, dan birokrasi yang harus ditangani sebagai warisan Orde Baru menjadi gurita raksasa yang sulit diketahui ujung pangkalnya, dan tentu saja sangat menguras tenaga dan pikiran.
Oleh karena itu, menurut A’la kiai yang masuk ke dalam birokrasi, praktis waktu, pikiran, dan tenaganya dihabiskan untuk mengurusi masalah manajerial praktis dan ruwet sehingga lambat laun akan melupakan tugas utamanya sebagai seorang yang ahli agama.
Hal ini terlihat dari kebijakan Orde Baru menata sistem politik multipartai menjadi beberapa partai, yang pada gilirannya berakhir dengan restrukturisasi dengan melakukan fusi partai, yaitu menyederhanakan partai politik menjadi tiga partai yang ditentukan melalui Undang-Undang Kepartaian dan Golkar No. 3 Tahun 1975.
Dengan kebijakan tersebut, Orde Baru telah mulai melakukan langkah yang ketat dalam masalah politik di Indonesia, dan pada gilirannya dilanjutkan dengan kebijakan-kebijakan baru yang notabene tidak memberikan peluang luas bagi berkembangnya politik Islam pada saat itu.
Pemasungan kebebasan paling lama oleh penguasa otoriter, yakni selama 32 tahun 22 hari terutama kebebasan berpolitik, telah mengakibatkan kontruksi pemikiran masyarakat tidak kreatif dan tidak peka terhadap persoalan yang muncul. Komitmen untuk mewujudkan demokratisasi di Indonesia secara perlahan terus diperjuangkan, walaupun harus membentur kekuasaan tangan besi Soeharto.
Suara kalangan muslim pada saat itu ialah teriakan reformasi secara menyeluruh, yang oleh Eep Saefullah Fatah, diklasifikasikan menjadi empat tingkat reformasi. Pertama, reformasi kepemimpinan nasional, yaitu proses pembentukan kepemimpinan nasional yang autentik, yaitu kepemimpinan yang tidak punya beban psikologis ketika mengagendakan anti KKN karena ia sendiri tida terlibat KKN.
Kedua, reformasi karakter kekuasaan politik. Kalangan muslim seharusnya menjadi penyokong reformasi karakter kekuasaan politik guna menghindari terulangnya karakter kekuasaan politik Orde Baru yang sangat bermasalah bercirikan sentralisasi, otonomisasi (menjadikan kekuasaan otonom masyarakat), personalisasi, dan sakralisasi.
Ketiga, reformasi perubahan sistemik. Kalangan Islam seharusnya menjadi penyokong yang sungguh-sungguh program perubahan sistemik, termasuk didalamnya program demiliterisasi, dan lain sebagainya.
Keempat, reformasi paradigm atau pergeseran paradigm. Kalangan Islam seyogianya menyokong dan ikut menjalani perubahan-perubahan paradigmatic yang sangat diperlukan setelah Orde Baru melakukan perusakan paradgma secara sistematis dan berhasil.
Dalam konteks itu, reformasi telah menjadi euphoria tersendiri bagi kiai untuk berpolitik dan ikut-ikutan mengejar kekuasaan, tanpa memperhatikan kualitas dan kapasitasnya sebagai bagian dari kekuasaan. Dengan latar belakang pesantren (lebih-lebih pesantren salaf), para kiai berlomba-lomba meraih kekuasaan politik, sementara keilmuan yang mereka miliki cenderung sangat pas-pasan untuk menopang kinerjanya sebagai bagian dari kekuasaan.
Padahal menjadi bagian dari kekuasaan tidak hanya cukup dengan bermodal pengetahuan agama tetapi juga dibutuhkan ilmu-ilmu penopang yang lain. Karena, menjadi bagian dari kekuasaan dituntut untuk memiliki kapasitas yang kredibel dan mumpuni. Menjadi penguasa (pejabat), tetapi tidak memilki kapasitas yang jelas untuk memenuhi tanggung jawabnya, sama halnya dengan mempercepat kehancuran umat.
Dalam konteks ini, meraih jabatan tidak hanya harus didasarkan pada kualitas keimanan seseorang, tetapi juga kualitas SDM yang bias membantu terhadap beban dan tugasnya dalam struktur kekuasaan, terutama tentang menajemen pemerintahan, kepemimpinan, dan pengelolaan anggaran yang relevan.
Disinilah kiai seharusnya dapat memahami secara jernih. Karena, masalah kualitas dan kemampuan dalam memimpin tidak hanya cukup dengan penguasaan pada ilmu-ilmu agama dan pengalaman dalam jabatan cultural, tetapi sejatinya harus ditopang berbagai kemampuan yang memiliki keterkaitan dengan jabatan yang dipegangnya. Seperti yang ditegaskan oleh Abdul A’la bahwa menangani pemerintahan di era reformasi memerlukan manajerial yang tinggi (modern dan efisien), yang tidak cukup hanya dengan modal kharismatik, dan birokrasi yang harus ditangani sebagai warisan Orde Baru menjadi gurita raksasa yang sulit diketahui ujung pangkalnya, dan tentu saja sangat menguras tenaga dan pikiran.
Oleh karena itu, menurut A’la kiai yang masuk ke dalam birokrasi, praktis waktu, pikiran, dan tenaganya dihabiskan untuk mengurusi masalah manajerial praktis dan ruwet sehingga lambat laun akan melupakan tugas utamanya sebagai seorang yang ahli agama.
POTRET DAERAH KUMUH DI KOTA MAKASSAR
Karakteristik Daerah Kumuh di Kota Makassar
Menurut Hendro, bahwa karakteristik daerah kumuh yang paling menonjol terlihat dari kualitas bangunan rumahnya yang tidak permanen, dengan kerapan bangunan yang tinggi dan tidak teratur, prasarana jalan yang terbatas kalaupun ada berupa gang-gang sempit yang berliku-liku, tidak adanya saluran drainase dan tempat penampungan sampah sehingga terlihat kotor dan jorok. Tidak jarang pula pemukiman kumuh terdapat di daerah yang secara berkala mengalami banjir (2001:48-49).
Daerah kumuh dalam perkembangannya di Makassar tersebar hampir seluruh wilayah kota. Berkembang bersama terbentuknya pemukiman-pemukiman dan pada pemukiman-pemukiman tua seperti di Kelurahan Lette, Mariso dan Bontorannu yang bercirikan daerah yang dijadikan lokasi pemukiman terdiri dari bekas rawa-rawa. Banyak didiami suku Mandar dan Takalar. Tingkat kepadatan penduduk tinggi (Hendro, 1996:32).
Karakteristik daerah kumuh di Makassar adalah Kelurahan Tallo dan Pannampu, yakni tidak mempunyai fasilitas sanitasi kesehatan, MCK (Mandi, Cuci, Kakus), saluran air kotor dan air bersih kawasan pemukiman cenderung mengikuti garis pantai ke Utara dan Barat Daya mengikuti kegiatan penimbunan sampah (Hendro, 1996:33). Sementara di Kecamatan Panakkukang, karakteristik daerah kumuhnya di tandai oleh kondisi tanah yang dijadikan pemukiman adalah sawah/kebun. Ciri rumah yang dibangun adalah rumah panggung serupa dengan rumah-rumah panggung tradisional di daerah kumuh di tepi pantai.
Daerah kumuh di Kecamatan Wajo (Kelurahan Malimongan Tua, Melayu, Pattunuang) dan di Kecamatan Makassar (Bara-baraya, Lariangbangi, Maccini, Maradekaya). Bercirikan antara lain: banyak dihuni oleh migran, kondisi rumah relatif lebih baik, sebagian besar sudah mempunyai fasilitas air bersih. Kasus yang sering timbul adalah kebakaran (Hendro, 1996:33).
Pekerjaan Penduduk Daerah Kumuh di Kota Makassar
Daerah kumuh di perkotaan, umumnya dihuni oleh pekerja di sektor informal. Di kota Makassar, jenis pekerjaan penduduk di daerah kumuh sebagian besar terserap di sektor informal seperti pengendara becak, tukang kayu, pedagang kaki lima, pedagang makanan, buruh pelanuhan, penjaja makanan dan minuman, penjual daging serta sayuran. Mereka menawarkan dagangannya dari rumah ke rumah atau mangkal di tempat-tempat strategis di daerah pusat-pusat kegiatan ekonomi, susila, pembangunan fisik, termasuk di pinggiran toko dan trotoar di kawasan pemukiman pada umumnya membuka warung di rumah masing-masing (Hendro, 1996:33-34).
Pada daerah kumuh yang terbentuk setelah munculnya pemukiman-pemukiman baru seperti Capoa, penduduknya bekerja di sektor informal seperti penjaja makanan, penjual ikan, tukang becak, tukang kursi, pedagang di pasar tradisional, membuka warung, buruh bangunan (Dahlia, wawancara 26 Oktober 2003). Sementara daerah kumuh di Ballaparang kecamatan Rappocini pekerjaan penduduknya bervariasi seperti tukang becak, tukang batu/buruh bangunan, sopir angkot, satpam, tengkulak, bandar judi, jualan/warung, tukang kursi, tukang kayu, pegawai, guru, wartawan (Andi Raja, wawancara 25 Oktober 2003).
Kemajuan tersebut memberi petunjuk bahwa di daerah kumuh di kota Makassar, penghuninya ada yang bekerja di sektor formal seperti pegawai di kantor pemerintahan dan guru. Mereka ada yang lahir di daerah kumuh tersebut, tetapi sebagian besar adalah pendatang atau pindahan dari wilayah lain dalam kota Makassar dan dari luar kota Makassar (Daeng Lenteng, wawancara 25 Oktober 2003).
Tipe-Tipe Daerah Kumuh di Kota Makassar
Daerah kumuh atau slum oleh Suparlan diistilahkan dengan “kampung jembel” atau slum. Mencakup berbagai perumahan buruh dan juga dipakai untuk memperinci suatu lingkungan tertentu. Istilah slum yang diubah menjadi petak-petak kamar, dan juga dari sebuah kotak dari kardus yang dipakai sebagai tempat berteduh manusia di Lima, Peru. Karena luasnya ruang lingkup istilah tersebut, maka sering sebutan itu dipakai untuk perbedaan semu antara kampung jembel yang satu dengan yang lainnya, yang dihuni oleh pemilik sendiri atau yang disewakan baik bangunan yang sah maupun yang gelap. Istilah itu mencakup pondok atau gubuk reyok, bentuk-bentuk perwujudan yang sejenis (1995:63-64).
Gambaran tersebut adalah contoh kasus di luar negeri, khusus di kota Makassar, tipe-tipe daerah kumuh adalah di daerah pemukiman yang tanahnya dibeli dari pemilik sah pada bekas rawa-rawa, sawah, kebun dan di daerah pantai, terdapat pula daerah kumuh yang terbentuk di atas tanah yang kepemilikannya tidak sah (dihuni secara liar) serta di atas parit sepanjang jalan Andi Pangerang Pettarani dalam bentuk rumah rumah tinggal yang sekaligus sebagai tempat berjualan. Daerah kumuh di sekitar pasar tradisional (di sekitar pasar Pannampu, pasar Terong, pasar Daya), dan disekitar wilayah pekuburan (Baroanging, Panaikang) serta di sekitar kampus IAIN Alauddin (daerah lorong-lorong Manuruki).
Kehidupan di daerah kumuh, dewasa ini sebagian telah diberdayakan, kecuali yang di huni secara liar dan yang berada di atas parit sepanjang jalan Pettarani sehingga tidak selalu menandakan kemerosotan, mungkin saja merupakan tahap pertama dari peralihan kemiskinan, menuju harapan yang lebih. Contoh pemberdayaan yang dilakukan adalah dipekerjakannya para perempuan di sektor kebersihan lingkungan (penyapu jalan dan pembersih saluran air) dan adanya rumah singgah yang menangani anak-anak miskin di daerah kumuh.
Wajah Fisik dan Keadaan Daerah Kumuh di Kota Makassar
Wajah fisik dan keadaan daerah kumuh ditandai oleh munculnya daerah dengan gubuk-gubuk di atas tanah-tanah kosong, tanpa fasilitas pokok yang mempermudah kehidupan seperti penerangan listrik, air ledeng, sanitasi, dan jalan-jalan yang wajar. Daerah kumuh tersebut merupakan kombinasi antara kediaman dan tempat mencari nafkah (Suparlan, 1995:92) khusus di kota Makassar, daerah kumuh seperti di atas ada di tepi kota dan ada di tengah kota dan ada bukan kelompok pemukiman tetapi rumah warung dipakai sebagai tempat berdagang.
Ketidakadilan Di Kota Makassar
Daerah kumuh merupakan gambaran kemiskinan di daerah perkotaan, dimana merupakan suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat. Daerah kumuh di kota Makassar dihuni oleh masyarakat miskin, oleh Suparlan didefinisikan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya terhadap tingkat keadaan kesehatan, kehidupan moral dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong sebagai orang miskin (Suparlan, 1975:27).
Kemiskinan mereka tidak memberi kemungkinan untuk membeli perumahan yang di bangun oleh pemerintah, karena harga tidak terjangkau. Mmereka menjadi daerah penghuni rumah kumuh yang di kenal di Indonesia dengan istilah “gubuk derita”, di Perancis dengan istilah Bidonville, di Brasil dengan istilah Favella, di Venesuela dengan istilah Barrio, di Argentina dengan istilah villa de miseria (Yunus Hadi Sabari, 2000:161), kemiskinan penghuni daerah kumuh ditandai dengan beberapa ciri:
1. Kekurangan nilai gizi makanan jauh di bawah normal/bukan kurang makan.
2. Hidup yang morat-marit.
3. Kondisi kesehatan yang menyedihkan.
4. Pakaian selalu kumal tak teratur.
5. Tempat tinggal yang jauh dari memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan (sempit, pengap, kotor).
6. Keadaan anak-anak yang tak terurus/dibiarkan bergelendangan memenuhi kebutuhan masing-masing.
7. Tidak mampu mendapatkan pendidikan formal/non formal (ketiadaan biaya dan lemah kecerdasan). (Sumardi Mulyanto, dan Hans-Dieter Evers, 1982:81), keadaan seperti ini dijumpai antara lain di Capoa, Pannampu dan pemukiman kumuh lainnya. Anak-anaknya rata-rata putus sekolah.
Keadilan dan ketidakadilan di daerah kumuh di perkotaan, dalam kamus bahasa Indonesia disebut bahwa “keadilan berarti sifat, perbuatan, perlakuan yang adil, keadaan yang adil bagi kehidupan di masyarakat” (Poewadarminta, 1989:17). Keadilan berhubungan dengan perlakuan terhadap masyarakat yang sesuai dengan azasi manusia. Tetapi kenyataan yang terjadi di daerha kumuh perkotaan adalah ketidakadilan. Hal ini terlihat pada kondisi rumah, lingkungan pemukiman yang sangat minim fasilitas: tanpa saluran pembuangan air kotor, jalan-jalan sempit, anak putus sekolah, pengangguran. Tidak tersedia tempat bermain bagi anak-anak. Sementara dalam dasar negara Republik Indonesia, sangat jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh penghidupan yang layak dan mendapatkan pendidikan.
Menyangkut mengenai perumahan dalam Undang-Undang Pokok Perumahan No. 1 Tahun 1964, yang diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 di dalamnya menyebutkan antara lain:
“Tiap warga negara berhak memeroleh dan menikmati perumahan yang layak yang sesuai dengan norma-norma sosial teknik, keamanan, kesehatan dan kesusilaan.” (Panudju Bambang, 1999:148). Sementara yang disaksikan perumahan di daerah kumuh tidak layak dari segi teknik, kesehatan, keamanan, kesusilaan. (kasus Capoa, lorong-lorong jalan Barukang, kampung Lette, Borongjambu/pembuangan sampah).
Kondisi daerah kumuh perkotaan termasuk Makassar tidak sesuai dengan ciri-ciri hakiki pemukiman manusia yakni: “rumah memberikan keamanan, rumah memberikan ketenangan hidup, rumah memberikan kemesraan dan kehangatan hidup, rumah memberikan kebebasan.” (Budihardjo, 1998:140-141).
Pola Pengembangan Kota Makassar
Pola perkembangan kota berkembang karena keadaan topografi tertentu, dan perkembangan sosial ekonomi tertentu. Ada beberapa pola perkembangan kota sebagai berikut: (1) pola penyebar, (2) pola sejajar (linear pattera), (3) pola merupakan (Jayadinata Johara, 1999:179). Berdasarkan macam-macam pola perkembangan kota tersebut, Makassar mempunyai pola perkembangan sebagai berikut: pola menyebar yang ditandai oleh:
1. Penataan keseimbangan yang serasi dengan kota-kota yang ada disekitarnya dalam satu kesatuan ekonomi sehingga dapat mendukung penyebaran kegiatan ekonomi dalam dimensi ruang nasional atau sebagai pusat pengembangan nasional.
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan, diupayakan memenuhi kebutuhan dasar perkotaan masyarakat.
3. Penataan secara intensif pada kawasan-kawasan yang cepat berkembang sehingga dapat dengan baik melayani pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat dan wilayah sekitarnya.
4. Untuk menghindari tekanan lingkungan di kawasan cepat berkembang diperlukan pembangunan wilayah yang sesuai konsep pengembangan MAMMINASATA (MINASAMAUPATA) yang berperan sebagai kota penyangga agar arus migrasi dari kawasan sekitarnya tidak langsung ke kota utama.
5. Mengarahkan pengembangan kawasan prioritas sesuai potensi dari perkembangan yang di capai serta prospek pengembangan yang pengamanannya di masa yang akan dating, maka di kota Makassar di tetapkan lima kawasan prioritas yaitu kawasan prioritas Wajo, kawasan prioritas Panakkukang, kawasan prioritas Ujung Pandang, kawasan prioritas Tamalate, kawasan prioritas Biring Kanaya (Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, 1997:20).
Perkembangan Daerah Kumuh di Kota Makassar
Berdasarkan data yang ada dan setelah dianalisis, tampak perkembangan daerah dapat dibagi dalam tiga kategori sebagai berikut:
Pertama, daerah kumuh yang terbentuk karena penduduk yang berpenghasilan rendah, membeli lokasi untuk tempat tinggal pribadi pada bekas rawa-rawa dengan harga yang terjangkau. Mereka membangun rumah di lokasi tersebut dari bahan-bahan yang murah, seperti seng bekas, kayu, bambu, tripleks. Mereka membuat rumah panggung tradisional atau membangun gubuk-gubuk tanpa air ledeng, pembuangan air kotor dan bersih, dan tanpa pembuangan sampah (kasus kelurahan Capoa).
Kedua, daerah kumuh yang terbentuk oleh pedagang kaki lima yang membangun warung di atas parit dan sekaligus dijadikan tempat tinggal.
Ketiga, daerah kumuh terbentuk oleh penduduk yang membentuk pemukiman liar. Pemukiman liar adalah seorang yang menempati sebidang tanah, sebuah rumah atau sebuah bangunan tanpa kekuatan hukum (Me Auslan Patrick, 1986:67).
Ketiga kategori daerah kumuh di Makassar tersebut umumnya minim fasilitas perkotaan, seperti air bersih, tempat pembuangan sampah, jalan yang seadanya. Seperti jalan sempit yang becek, rumah tidak sehat dan teratur serta sempit tanpa pekarangan untuk bermain anak-anak, sehingga jalan-jalan kecil juga berfungsi sebagai tempat bermain, tempat berjualan.
Penyebab terjadinya daerah kumuh di Makassar adalah: (1) Migrasi, (2) Kepadatan Penduduk, (3) Penghasilan Rendah, (4) Tanah perkotaan dan rumah mahal, (5) Munculnya pemukiman-pemukiman baru, (6) Perkampungan lama yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah kota, (7) Pemrintah tidak tegas dalam menegakkan peraturan pola peruntukkan lahan di perkotaan, (8) Tingginya KKN, (9) Fasilitas perkotaan yang tidak merata, (10) Swadaya masyarakat yang rendah, (11) Rendahnya kesadaran untuk hidup bersih, teratur dan sehat.
Kenyataan empirik memperlihatkan daerah kumuh di Makassar menjadi:
- Lokasi pemukiman
- Lokasi tempat kerja
- Tingkat kepadatan penduduk tinggi
- Penghasilan rendah
- Masyarakat marginal
- Putus sekolah
- Lokasi pengangguran
- Kemiskinan
- Fasilitas perkotaan, kotor, tidak teratur
- Pencemaran lingkungan
- Ketidakadilan
- Pelanggaran peraturan tata kota
- Perencanaan kota yang tidak konsisten
- Pemerintah yang kurang peduli
Berdasarkan uraian tersebut maka dipahami beberapa kondisi mengenai pemukiman kumuh di kota Makassar sebagai berikut: (1) Daerah kumuh terbentuk karena kepadatan penduduk, kemiskinan dan ketidakadilan, peraturan yang tidak tegas dalam pengembangan Pola Tata Ruang Perkotaan, (2) Daerah kumuh di perkotaan Makassar adalah daerah miskin yang dihuni penduduk berpenghasilan rendah, pengangguran, anak-anak putus sekolah, wanita tanpa keterampilan, (3) Bentuk fisik daerah kumuh adalah kotor, fasilitas perkotaan yang minim, rumah yang tidak teratur, jalan-jalan kecil yang becek, (4) Daerah kumuh di perkotaan Makassar tersebar di seluruh penjuru kota, di jalan-jalan utama, di wilayah peruntukan pendidikan, ekonomi, industry, dan wilayah perkantoran, (5) Daerah kumuh di perkotaan Makassar, mengubah wajah kota menjadi kotor dan semrawut serta merusak pola ruang kota yang telah diatur peruntukkan tanahnya, (6) Daerah kumuh dalam bentuk pemukiman penduduk dan tempat mencari nafkah.
Menurut Hendro, bahwa karakteristik daerah kumuh yang paling menonjol terlihat dari kualitas bangunan rumahnya yang tidak permanen, dengan kerapan bangunan yang tinggi dan tidak teratur, prasarana jalan yang terbatas kalaupun ada berupa gang-gang sempit yang berliku-liku, tidak adanya saluran drainase dan tempat penampungan sampah sehingga terlihat kotor dan jorok. Tidak jarang pula pemukiman kumuh terdapat di daerah yang secara berkala mengalami banjir (2001:48-49).
Daerah kumuh dalam perkembangannya di Makassar tersebar hampir seluruh wilayah kota. Berkembang bersama terbentuknya pemukiman-pemukiman dan pada pemukiman-pemukiman tua seperti di Kelurahan Lette, Mariso dan Bontorannu yang bercirikan daerah yang dijadikan lokasi pemukiman terdiri dari bekas rawa-rawa. Banyak didiami suku Mandar dan Takalar. Tingkat kepadatan penduduk tinggi (Hendro, 1996:32).
Karakteristik daerah kumuh di Makassar adalah Kelurahan Tallo dan Pannampu, yakni tidak mempunyai fasilitas sanitasi kesehatan, MCK (Mandi, Cuci, Kakus), saluran air kotor dan air bersih kawasan pemukiman cenderung mengikuti garis pantai ke Utara dan Barat Daya mengikuti kegiatan penimbunan sampah (Hendro, 1996:33). Sementara di Kecamatan Panakkukang, karakteristik daerah kumuhnya di tandai oleh kondisi tanah yang dijadikan pemukiman adalah sawah/kebun. Ciri rumah yang dibangun adalah rumah panggung serupa dengan rumah-rumah panggung tradisional di daerah kumuh di tepi pantai.
Daerah kumuh di Kecamatan Wajo (Kelurahan Malimongan Tua, Melayu, Pattunuang) dan di Kecamatan Makassar (Bara-baraya, Lariangbangi, Maccini, Maradekaya). Bercirikan antara lain: banyak dihuni oleh migran, kondisi rumah relatif lebih baik, sebagian besar sudah mempunyai fasilitas air bersih. Kasus yang sering timbul adalah kebakaran (Hendro, 1996:33).
Pekerjaan Penduduk Daerah Kumuh di Kota Makassar
Daerah kumuh di perkotaan, umumnya dihuni oleh pekerja di sektor informal. Di kota Makassar, jenis pekerjaan penduduk di daerah kumuh sebagian besar terserap di sektor informal seperti pengendara becak, tukang kayu, pedagang kaki lima, pedagang makanan, buruh pelanuhan, penjaja makanan dan minuman, penjual daging serta sayuran. Mereka menawarkan dagangannya dari rumah ke rumah atau mangkal di tempat-tempat strategis di daerah pusat-pusat kegiatan ekonomi, susila, pembangunan fisik, termasuk di pinggiran toko dan trotoar di kawasan pemukiman pada umumnya membuka warung di rumah masing-masing (Hendro, 1996:33-34).
Pada daerah kumuh yang terbentuk setelah munculnya pemukiman-pemukiman baru seperti Capoa, penduduknya bekerja di sektor informal seperti penjaja makanan, penjual ikan, tukang becak, tukang kursi, pedagang di pasar tradisional, membuka warung, buruh bangunan (Dahlia, wawancara 26 Oktober 2003). Sementara daerah kumuh di Ballaparang kecamatan Rappocini pekerjaan penduduknya bervariasi seperti tukang becak, tukang batu/buruh bangunan, sopir angkot, satpam, tengkulak, bandar judi, jualan/warung, tukang kursi, tukang kayu, pegawai, guru, wartawan (Andi Raja, wawancara 25 Oktober 2003).
Kemajuan tersebut memberi petunjuk bahwa di daerah kumuh di kota Makassar, penghuninya ada yang bekerja di sektor formal seperti pegawai di kantor pemerintahan dan guru. Mereka ada yang lahir di daerah kumuh tersebut, tetapi sebagian besar adalah pendatang atau pindahan dari wilayah lain dalam kota Makassar dan dari luar kota Makassar (Daeng Lenteng, wawancara 25 Oktober 2003).
Tipe-Tipe Daerah Kumuh di Kota Makassar
Daerah kumuh atau slum oleh Suparlan diistilahkan dengan “kampung jembel” atau slum. Mencakup berbagai perumahan buruh dan juga dipakai untuk memperinci suatu lingkungan tertentu. Istilah slum yang diubah menjadi petak-petak kamar, dan juga dari sebuah kotak dari kardus yang dipakai sebagai tempat berteduh manusia di Lima, Peru. Karena luasnya ruang lingkup istilah tersebut, maka sering sebutan itu dipakai untuk perbedaan semu antara kampung jembel yang satu dengan yang lainnya, yang dihuni oleh pemilik sendiri atau yang disewakan baik bangunan yang sah maupun yang gelap. Istilah itu mencakup pondok atau gubuk reyok, bentuk-bentuk perwujudan yang sejenis (1995:63-64).
Gambaran tersebut adalah contoh kasus di luar negeri, khusus di kota Makassar, tipe-tipe daerah kumuh adalah di daerah pemukiman yang tanahnya dibeli dari pemilik sah pada bekas rawa-rawa, sawah, kebun dan di daerah pantai, terdapat pula daerah kumuh yang terbentuk di atas tanah yang kepemilikannya tidak sah (dihuni secara liar) serta di atas parit sepanjang jalan Andi Pangerang Pettarani dalam bentuk rumah rumah tinggal yang sekaligus sebagai tempat berjualan. Daerah kumuh di sekitar pasar tradisional (di sekitar pasar Pannampu, pasar Terong, pasar Daya), dan disekitar wilayah pekuburan (Baroanging, Panaikang) serta di sekitar kampus IAIN Alauddin (daerah lorong-lorong Manuruki).
Kehidupan di daerah kumuh, dewasa ini sebagian telah diberdayakan, kecuali yang di huni secara liar dan yang berada di atas parit sepanjang jalan Pettarani sehingga tidak selalu menandakan kemerosotan, mungkin saja merupakan tahap pertama dari peralihan kemiskinan, menuju harapan yang lebih. Contoh pemberdayaan yang dilakukan adalah dipekerjakannya para perempuan di sektor kebersihan lingkungan (penyapu jalan dan pembersih saluran air) dan adanya rumah singgah yang menangani anak-anak miskin di daerah kumuh.
Wajah Fisik dan Keadaan Daerah Kumuh di Kota Makassar
Wajah fisik dan keadaan daerah kumuh ditandai oleh munculnya daerah dengan gubuk-gubuk di atas tanah-tanah kosong, tanpa fasilitas pokok yang mempermudah kehidupan seperti penerangan listrik, air ledeng, sanitasi, dan jalan-jalan yang wajar. Daerah kumuh tersebut merupakan kombinasi antara kediaman dan tempat mencari nafkah (Suparlan, 1995:92) khusus di kota Makassar, daerah kumuh seperti di atas ada di tepi kota dan ada di tengah kota dan ada bukan kelompok pemukiman tetapi rumah warung dipakai sebagai tempat berdagang.
Ketidakadilan Di Kota Makassar
Daerah kumuh merupakan gambaran kemiskinan di daerah perkotaan, dimana merupakan suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat. Daerah kumuh di kota Makassar dihuni oleh masyarakat miskin, oleh Suparlan didefinisikan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya terhadap tingkat keadaan kesehatan, kehidupan moral dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong sebagai orang miskin (Suparlan, 1975:27).
Kemiskinan mereka tidak memberi kemungkinan untuk membeli perumahan yang di bangun oleh pemerintah, karena harga tidak terjangkau. Mmereka menjadi daerah penghuni rumah kumuh yang di kenal di Indonesia dengan istilah “gubuk derita”, di Perancis dengan istilah Bidonville, di Brasil dengan istilah Favella, di Venesuela dengan istilah Barrio, di Argentina dengan istilah villa de miseria (Yunus Hadi Sabari, 2000:161), kemiskinan penghuni daerah kumuh ditandai dengan beberapa ciri:
1. Kekurangan nilai gizi makanan jauh di bawah normal/bukan kurang makan.
2. Hidup yang morat-marit.
3. Kondisi kesehatan yang menyedihkan.
4. Pakaian selalu kumal tak teratur.
5. Tempat tinggal yang jauh dari memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan (sempit, pengap, kotor).
6. Keadaan anak-anak yang tak terurus/dibiarkan bergelendangan memenuhi kebutuhan masing-masing.
7. Tidak mampu mendapatkan pendidikan formal/non formal (ketiadaan biaya dan lemah kecerdasan). (Sumardi Mulyanto, dan Hans-Dieter Evers, 1982:81), keadaan seperti ini dijumpai antara lain di Capoa, Pannampu dan pemukiman kumuh lainnya. Anak-anaknya rata-rata putus sekolah.
Keadilan dan ketidakadilan di daerah kumuh di perkotaan, dalam kamus bahasa Indonesia disebut bahwa “keadilan berarti sifat, perbuatan, perlakuan yang adil, keadaan yang adil bagi kehidupan di masyarakat” (Poewadarminta, 1989:17). Keadilan berhubungan dengan perlakuan terhadap masyarakat yang sesuai dengan azasi manusia. Tetapi kenyataan yang terjadi di daerha kumuh perkotaan adalah ketidakadilan. Hal ini terlihat pada kondisi rumah, lingkungan pemukiman yang sangat minim fasilitas: tanpa saluran pembuangan air kotor, jalan-jalan sempit, anak putus sekolah, pengangguran. Tidak tersedia tempat bermain bagi anak-anak. Sementara dalam dasar negara Republik Indonesia, sangat jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh penghidupan yang layak dan mendapatkan pendidikan.
Menyangkut mengenai perumahan dalam Undang-Undang Pokok Perumahan No. 1 Tahun 1964, yang diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 di dalamnya menyebutkan antara lain:
“Tiap warga negara berhak memeroleh dan menikmati perumahan yang layak yang sesuai dengan norma-norma sosial teknik, keamanan, kesehatan dan kesusilaan.” (Panudju Bambang, 1999:148). Sementara yang disaksikan perumahan di daerah kumuh tidak layak dari segi teknik, kesehatan, keamanan, kesusilaan. (kasus Capoa, lorong-lorong jalan Barukang, kampung Lette, Borongjambu/pembuangan sampah).
Kondisi daerah kumuh perkotaan termasuk Makassar tidak sesuai dengan ciri-ciri hakiki pemukiman manusia yakni: “rumah memberikan keamanan, rumah memberikan ketenangan hidup, rumah memberikan kemesraan dan kehangatan hidup, rumah memberikan kebebasan.” (Budihardjo, 1998:140-141).
Pola Pengembangan Kota Makassar
Pola perkembangan kota berkembang karena keadaan topografi tertentu, dan perkembangan sosial ekonomi tertentu. Ada beberapa pola perkembangan kota sebagai berikut: (1) pola penyebar, (2) pola sejajar (linear pattera), (3) pola merupakan (Jayadinata Johara, 1999:179). Berdasarkan macam-macam pola perkembangan kota tersebut, Makassar mempunyai pola perkembangan sebagai berikut: pola menyebar yang ditandai oleh:
1. Penataan keseimbangan yang serasi dengan kota-kota yang ada disekitarnya dalam satu kesatuan ekonomi sehingga dapat mendukung penyebaran kegiatan ekonomi dalam dimensi ruang nasional atau sebagai pusat pengembangan nasional.
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan, diupayakan memenuhi kebutuhan dasar perkotaan masyarakat.
3. Penataan secara intensif pada kawasan-kawasan yang cepat berkembang sehingga dapat dengan baik melayani pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat dan wilayah sekitarnya.
4. Untuk menghindari tekanan lingkungan di kawasan cepat berkembang diperlukan pembangunan wilayah yang sesuai konsep pengembangan MAMMINASATA (MINASAMAUPATA) yang berperan sebagai kota penyangga agar arus migrasi dari kawasan sekitarnya tidak langsung ke kota utama.
5. Mengarahkan pengembangan kawasan prioritas sesuai potensi dari perkembangan yang di capai serta prospek pengembangan yang pengamanannya di masa yang akan dating, maka di kota Makassar di tetapkan lima kawasan prioritas yaitu kawasan prioritas Wajo, kawasan prioritas Panakkukang, kawasan prioritas Ujung Pandang, kawasan prioritas Tamalate, kawasan prioritas Biring Kanaya (Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, 1997:20).
Perkembangan Daerah Kumuh di Kota Makassar
Berdasarkan data yang ada dan setelah dianalisis, tampak perkembangan daerah dapat dibagi dalam tiga kategori sebagai berikut:
Pertama, daerah kumuh yang terbentuk karena penduduk yang berpenghasilan rendah, membeli lokasi untuk tempat tinggal pribadi pada bekas rawa-rawa dengan harga yang terjangkau. Mereka membangun rumah di lokasi tersebut dari bahan-bahan yang murah, seperti seng bekas, kayu, bambu, tripleks. Mereka membuat rumah panggung tradisional atau membangun gubuk-gubuk tanpa air ledeng, pembuangan air kotor dan bersih, dan tanpa pembuangan sampah (kasus kelurahan Capoa).
Kedua, daerah kumuh yang terbentuk oleh pedagang kaki lima yang membangun warung di atas parit dan sekaligus dijadikan tempat tinggal.
Ketiga, daerah kumuh terbentuk oleh penduduk yang membentuk pemukiman liar. Pemukiman liar adalah seorang yang menempati sebidang tanah, sebuah rumah atau sebuah bangunan tanpa kekuatan hukum (Me Auslan Patrick, 1986:67).
Ketiga kategori daerah kumuh di Makassar tersebut umumnya minim fasilitas perkotaan, seperti air bersih, tempat pembuangan sampah, jalan yang seadanya. Seperti jalan sempit yang becek, rumah tidak sehat dan teratur serta sempit tanpa pekarangan untuk bermain anak-anak, sehingga jalan-jalan kecil juga berfungsi sebagai tempat bermain, tempat berjualan.
Penyebab terjadinya daerah kumuh di Makassar adalah: (1) Migrasi, (2) Kepadatan Penduduk, (3) Penghasilan Rendah, (4) Tanah perkotaan dan rumah mahal, (5) Munculnya pemukiman-pemukiman baru, (6) Perkampungan lama yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah kota, (7) Pemrintah tidak tegas dalam menegakkan peraturan pola peruntukkan lahan di perkotaan, (8) Tingginya KKN, (9) Fasilitas perkotaan yang tidak merata, (10) Swadaya masyarakat yang rendah, (11) Rendahnya kesadaran untuk hidup bersih, teratur dan sehat.
Kenyataan empirik memperlihatkan daerah kumuh di Makassar menjadi:
- Lokasi pemukiman
- Lokasi tempat kerja
- Tingkat kepadatan penduduk tinggi
- Penghasilan rendah
- Masyarakat marginal
- Putus sekolah
- Lokasi pengangguran
- Kemiskinan
- Fasilitas perkotaan, kotor, tidak teratur
- Pencemaran lingkungan
- Ketidakadilan
- Pelanggaran peraturan tata kota
- Perencanaan kota yang tidak konsisten
- Pemerintah yang kurang peduli
Berdasarkan uraian tersebut maka dipahami beberapa kondisi mengenai pemukiman kumuh di kota Makassar sebagai berikut: (1) Daerah kumuh terbentuk karena kepadatan penduduk, kemiskinan dan ketidakadilan, peraturan yang tidak tegas dalam pengembangan Pola Tata Ruang Perkotaan, (2) Daerah kumuh di perkotaan Makassar adalah daerah miskin yang dihuni penduduk berpenghasilan rendah, pengangguran, anak-anak putus sekolah, wanita tanpa keterampilan, (3) Bentuk fisik daerah kumuh adalah kotor, fasilitas perkotaan yang minim, rumah yang tidak teratur, jalan-jalan kecil yang becek, (4) Daerah kumuh di perkotaan Makassar tersebar di seluruh penjuru kota, di jalan-jalan utama, di wilayah peruntukan pendidikan, ekonomi, industry, dan wilayah perkantoran, (5) Daerah kumuh di perkotaan Makassar, mengubah wajah kota menjadi kotor dan semrawut serta merusak pola ruang kota yang telah diatur peruntukkan tanahnya, (6) Daerah kumuh dalam bentuk pemukiman penduduk dan tempat mencari nafkah.
Kamis, 13 Januari 2011
ADA CINTA BERSAMA KITA......
"Apa yang telah kucintai laksana seorang anak kini tak henti-hentinya aku mencintai... Dan, apa yang kucintai kini... akan kucintai sampai akhir hidupku, karena cinta ialah semua yang dapat kucapai... dan tak ada yang akan mencabut diriku dari padanya"
"...pabila cinta memanggilmu... ikutilah dia walau jalannya berliku-liku... Dan, pabila sayapnya merangkummu... pasrahlah serta menyerah, walau pedang tersembunyi di sela sayap itu melukaimu..."
"Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu... Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada..."
"Jangan menangis, Kekasihku... Janganlah menangis dan berbahagialah, karena kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan cinta yang indah... kita dapat bertahan terhadap derita kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan"
"Jangan menangis, Kekasihku... Janganlah menangis dan berbahagialah, karena ada cinta bersama kita....
"...pabila cinta memanggilmu... ikutilah dia walau jalannya berliku-liku... Dan, pabila sayapnya merangkummu... pasrahlah serta menyerah, walau pedang tersembunyi di sela sayap itu melukaimu..."
"Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu... Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada..."
"Jangan menangis, Kekasihku... Janganlah menangis dan berbahagialah, karena kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan cinta yang indah... kita dapat bertahan terhadap derita kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan"
"Jangan menangis, Kekasihku... Janganlah menangis dan berbahagialah, karena ada cinta bersama kita....
Sabtu, 17 Juli 2010
BIROKRASI
1.1 Definisi Birokrasi.
Istilah birokrasi sering kali dikaitkan dengan organisasi pemerintah, padahal birokrasi ciptaan Max Weber itu biasa terjadi baik di organisasi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah. Di suatu perusahaan birokrasi itu biasa terjadi. Demikian pula, di suatu organisasi yang besar birokrasi akan terjadi. Birokrasi merupakan sistem untuk mengatur organisasi yang besar agar diperoleh pengelolaan yang efesien , rasional, dan efektif. Di Indonesia jika ada bahasan tentang birokrasi, maka persepsi orang tidak lain adalah birokrasi pemerintah. Birokrasi dengan segala cacatnya menjadi milik pemerintah.
Birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor; dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah. Jadi pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor melalui kegiatan-kegiatan administrasi (Ernawan, 1988).
Definisi Birokrasi yaitu sebagai suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, yang bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitasaktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar. Birokrasi memiliki beberapa karakteristik, yaitu pembagian kerja dan spesialisasi kerja, prinsip hirarki, peraturan-peraturan, impersonality, kualifikasi teknis, dokumen-dokumen tertulis, dan kelangsungan kerja dalam organisasi.
Birokrasi berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar (disarikan dari Blau & Meyer, 1971; Coser & Rosenberg, 1976; Mouzelis, dalam Setiwan,1998).
Birokrasi merupakan keseluruhan pejabat negara di bawah pejabat politik. Birokrasi juga bisa diartikan sebagai setiap organisasi berskala besar. Ini merupakan definisi birokrasi yang bebas dari value (nilai), yakni birokrasi tidak dilihat dari penilaian baik atau buruk.
Menurut Peter M. Blau (2000:4), birokrasi adalah “tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis”. Hegel berpendapat birokrasi adalah medium yang dapat dipergunakan untuk menghubungkan kepentingan partikular dengan kepentingan general (umum). Sementara itu teman seperjuangannya Karl Marx berpendapat bahwa birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya, dengan kata lain birokrasi memihak kepada kelas partikular yang mendominasi tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat dirumuskan bahwa birokrasi adalah suatu prosedur yang efektif dan efesien yang didasari oleh teori dan aturan yang berlaku dan memiliki spesialisasi menurut tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi ataupun institusi.
Birokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Atau dalam definisinya yang lain birokrasi adalah cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya.
Istilah birokrasi sering kali dikaitkan dengan organisasi pemerintah, padahal birokrasi ciptaan Max Weber itu biasa terjadi baik di organisasi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah. Di suatu perusahaan birokrasi itu biasa terjadi. Demikian pula, di suatu organisasi yang besar birokrasi akan terjadi. Birokrasi merupakan sistem untuk mengatur organisasi yang besar agar diperoleh pengelolaan yang efesien , rasional, dan efektif. Di Indonesia jika ada bahasan tentang birokrasi, maka persepsi orang tidak lain adalah birokrasi pemerintah. Birokrasi dengan segala cacatnya menjadi milik pemerintah.
Birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor; dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah. Jadi pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor melalui kegiatan-kegiatan administrasi (Ernawan, 1988).
Definisi Birokrasi yaitu sebagai suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, yang bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitasaktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar. Birokrasi memiliki beberapa karakteristik, yaitu pembagian kerja dan spesialisasi kerja, prinsip hirarki, peraturan-peraturan, impersonality, kualifikasi teknis, dokumen-dokumen tertulis, dan kelangsungan kerja dalam organisasi.
Birokrasi berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar (disarikan dari Blau & Meyer, 1971; Coser & Rosenberg, 1976; Mouzelis, dalam Setiwan,1998).
Birokrasi merupakan keseluruhan pejabat negara di bawah pejabat politik. Birokrasi juga bisa diartikan sebagai setiap organisasi berskala besar. Ini merupakan definisi birokrasi yang bebas dari value (nilai), yakni birokrasi tidak dilihat dari penilaian baik atau buruk.
Menurut Peter M. Blau (2000:4), birokrasi adalah “tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis”. Hegel berpendapat birokrasi adalah medium yang dapat dipergunakan untuk menghubungkan kepentingan partikular dengan kepentingan general (umum). Sementara itu teman seperjuangannya Karl Marx berpendapat bahwa birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya, dengan kata lain birokrasi memihak kepada kelas partikular yang mendominasi tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat dirumuskan bahwa birokrasi adalah suatu prosedur yang efektif dan efesien yang didasari oleh teori dan aturan yang berlaku dan memiliki spesialisasi menurut tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi ataupun institusi.
Birokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Atau dalam definisinya yang lain birokrasi adalah cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya.
UPAYA PELEMAHAN KPK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemilu langsung untuk presiden dan wakil presiden (untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia) pada 2004 menghasilkan kepemimpinan nasional baru, duet Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Harapan rakyat pada presiden hasil pilihan langsung itu cukup besar. Diharapkan masalah kembar kemiskinan dan pengangguran mulai teratasi secara siginifikan, korupsi sebagai musuh bersama ditanggulangi secara sungguh-sungguh tanpa basa-basi dan tidak kalah penting adalah mengembalikan kemandirian dan rasa percaya diri yang sudah mengalami erosi serta memulihkan kedaulatan ekonomi, politik, diplomatik, hukum dan pertahanan keamanan di tengah pusaran globalisasi.
Namun upaya pemberantasan korupsi, dihadang berbagai rintangan. Gempuran demi gempuran terhadap eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertubi-tubi datang. Terlihat dengan adanya beberapa rencana perundang-undangan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Konsistensi pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sudah mulai goyah, apalagi mengingat bahwa keberhasilan KPK dalam mengungkap praktek korupsi di kalangan pejabat Negara di acungi jempol oleh beberapa pihak terutama dari kalangan masyarakat. Salah satu bentuk inkonsistensi pemerintah adalah ketika pak SBY mengunjungi kantor Redaksi Kompas, SBY mengingatkan, kekuasaan yang terlalu besar, apalagi tanpa kontrol memadai, sangatlah berbahaya. Peringatan itu disampaikan terutama terkait dengan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi seperti superbody. "Terkait KPK, saya wanti-wanti benar. Power must not go uncheck. KPK ini sudah powerholder yang luar biasa. Pertanggungjawabannya hanya kepada Allah. Hati-hati," kata Presiden saat berkunjung ke harian Kompas, Jakarta, Rabu (24/6/09).
Pada saat kampanye Pileg Pak SBY dan Partai Demokratnya sangat getol melakukan kampanye pemberantasan korupsi, keberhasilan KPK selama ini di dalam menyeret para koruptor diklaim sebagai keberhasilan pemerintahan pak SBY. Namun apa kata pak SBY menjelang kampanye pilpres malah menuding KPK berlebihan, KPK lembaga superbody, KPK bagi pak SBY di kesankan sebagai lembaga yang kebal hukum.
Pembalikan sikap pak SBY ini cukup mengejutkan, karena dilakukan pada saat menjelang Pilpres, menurut pengamat politik ini adalah blunder pertama yang dilakukan pak SBY di tengah hangatnya pelaksanaan pemilu.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagi berikut:
a. Bagaimana sejarah singkat delegitimasi lembaga anti korupsi di Indonesia.
b. Bagaimana cara koruptor dan para koleganya melemahkan KPK.
c. Bagaimana upaya pelemahan KPK melalui RUU Tipikor serta RPP Penyadapan.
C. Kerangka Konsep
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK adalah Antasari Azhar (Non Aktif), Saat ini KPK dipimpin secara kolektif.
KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka tugas dari KPK ini meliputi: melakukan koordinasi dan supervisi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
Menurut Transparansi Internasional, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi mengandung unsur-unsur : melawan hukum, melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada pada pelaku korupsi karena jabatan atau kedudukannya, kerugian keuangan/ kekayaan/ perekonomian Negara, dan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi.
Secara hukum, definisi korupsi telah dijelaskan dalan 13 buah pasal dalan UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk yang dikelompokkan ke dalam kerugian Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah Delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK, merupakan pola berulang. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi pemberantasan korupsi patah tumbuh hilang berganti. Empat diantaranya sengaja dimatikan setelah mencoba agak keras menyeret penguasa dengan delik korupsi.
Pertama, Keppres No 228/1967 membentuk Tim Pemberantas Korupsi. Kedua, 31 januari 1970 lewat Keppres 12/1970 dibentuk Tim Komisi Empat. Ketiga, pada tahun yang sama diusung nama baru Komite Anti-Korupsi (KAK). Keempat, tahun 1977 muncul Inpres 9/1977 Tim OPSTIB. Kelima, tahun 1982 Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali meski keppres yang mengatur tugas dan kewenangan tim ini tidak pernah diterbitkan. Keenam, melalui Keppres No 127/1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketujuh, berdasarkan PP No 19/2000 dikukuhkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK).
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia penuh dengan ironi. Lembaga negara yang seharusnya terlibat aktif dan memberikan dukungan penuh pada upaya melawan korupsi justru berbuat sebaliknya. Tak heran jika pukulan demi pukulan dihadapi oleh KPK, baik sejak lembaga ini memulai menangani kasus korupsi untuk pertama kalinya, hingga sekarang setelah Ketua KPK, Antasari Azhar dinonaktifkan karena kasus pembunuhan terhadap Nasrudin, Direktur PT Banjaran Putra Rajawali, anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Kita tentu masih ingat bagaimana para pengacara terdakwa korupsi menggugat landasan hukum KPK dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Semua pasal yang digugat adalah pasal mengenai wewenang KPK dalam menangani kasus korupsi, bukan pasal yang berkaitan dengan otoritas pencegahan. Dalam catatan ICW, UU KPK No 30 Tahun 2002 adalah UU yang paling sering digugat, yakni mencapai depalan (8) kali.
Upaya Koruptor dan Koleganya Melemahkan KPK
Tidak bisa dipungkiri bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Meski dengan sejumlah catatan, kinerja KPK setidaknya telah membangun kepercayaan publik tentang adanya lembaga penegak hukum yang secara serius memberantas korupsi. Selama lima tahun terakhir, KPK berupaya menjawab keraguan banyak kalangan dengan menangani sejumlah kasus korupsi yang sebelumnya dinilai tidak tersentuh. Sudah puluhan kepala daerah yang diproses. Sejumlah kasus kelas kakap yang melibatkan sejumlah mantan menteri, pejabat bank sentral, kalangan bisnis, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga diusut. Selain itu, KPK mulai memfokuskan pada kasus korupsi di lembaga peradilan seperti kejaksaan dan kepolisian. Sayang, upaya KPK yang lebih aktif telah membuat sejumlah kalangan, tak cuma koruptor namun juga kalangan pemerintah, parlemen, dan partai politik, gerah. Terlebih, KPK menangkapi para anggota DPR dan para pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi. Kinerja KPK yang progresif tersebut justru mendapatkan perlawanan dari koruptor dan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh lembaga antikorupsi itu.
Sejak berdiri pada tahun 2003, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 13 cara koruptor dan para pendukungnya melemahkan KPK.
1. Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi
Pengajuan JR ini tergolong sangat sering, setidaknya MK telah menerima 8 kali UU KPK diuji. Dan, salah satu putusannya adalah terkait dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Proses Seleksi Pimpinan KPK
Track record dan tidak menjadi pertimbangan serius bagi panitia seleksi yang dibentuk Presiden untuk memilih calon pimpinan KPK; Komisi III DPR pun tetap memilih Antasari Azhar yang ditolak oleh masyarakat luas karena rekam jejaknya sebagai jaksa bermasalah di beberapa daerah.
3. Ancaman Bom
Beberapa kali gedung KPK diancam Bom; februari 2008 dan Juli 2009.
4. Ide Pembubaran KPK
Salah seorang Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009 dari Partai Demokrat pasca KPK melakukan penggeledahan gedung DPR.
5. Penolakan Pengajuan Anggaran KPK
Permohonan dana untuk pemberantasan korupsi dan pembangunan gedung KPK di rekening 069 RAPBN 2009 ditolak oleh DPR (Nov. 2008). Saat itu, KPK sedang gencar membongkar praktek suap anggota DPR.
6. Serangan Legislasi (legislation attack)
a. RUU KPK (revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK).
b. RUU Tindak Pidana Korupsi (revisi UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 th 2001).
c. Perppu No. 4 tahun 2009 yang menjadi dasar hukum kewenangan Presiden menunjuk langsung pimpinan KPK sementara.
7. Pengkerdilan kewenangan Penyadapan
Percobaan pelemahan penyadapan KPK dilakukan berulang kali. Pertama, pernyataan komisi III bahwa penyadapan KPK melanggar hak asasi manusia (HAM) saat beberapa anggota DPR tertangkap tangan menerima suap; pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiba-tiba pasal penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan menyusup dalam draft RUU (Sept. 2009); dan terakhir melalui RPP Penyadapan yang diinisiasi oleh Depkominfo.
8. Menghilangkan/mengaburkan kewenangan Penuntutan KPK
Sempat disusupkan dalam RUU Pengadilan Tipikor, bahwa penuntutan akan dikembalikan pada koordinasi Jaksa Agung.
9. Penarikan personal Penyidik dan Auditor
Nov. 2008, Mabes POLRI menarik 3 perwira polisi yang diperbantukan di KPK; kemudian Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji berulang kali mengatakan "kami bisa saja tarik semua personal polisi di KPK"; BPKP berupaya menarik 25 auditor yang sangat membantu pembongkaran kasus korupsi di KPK (Mei 2009), namun urung dilakukan karena tekanan publik.
10. Membekukan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK
Sebagain besar anggota Komisi III DPR-RI periode 2004-2009 sempat meminta KPK cuti, karena jumlah pimpinan tidak cukup 5 orang. Sehingga, penyidikan dan penuntutan tidak sah atau illegal.
11. Rencana Audit BPKP terhadap KPK
BPKP mengatasnamakan perintah Presiden SBY untuk mengaudit KPK, padahal lembaga yang berwenang adalah BPK. Presiden membantah, namun publik tidak pernah tahu tentang ketegasan sanksi terhadap Kepala BPKP.
12. Ancaman terhadap investigasi kasus Century
Sempat beredar pesan pendek (sms) tentang ancaman yang diduga berasal dari salah seorang petinggi Kepolisian RI terhadap dua penyidik KPK yang berada di Surabaya.
13. Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK
Dari pemeriksaan Tim 8 jelas terlihat, tidak cukup bukti, bahkan proses hukum terkesan dipaksakan untuk menjerat Bibit dan Chandra; persidangan di Mahkamah Konstitusi membuat publik semakin yakin dengan dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK bahkan menambah fakta soal Mafia Peradilan di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan.
Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor
Penilaian banyak kalangan yang menilai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya tidak mengada-ngada. Dalam Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU tipikor) yang saat ini dibahas di DPR, kewenangan KPK dibatasi hingga pada tingkat penyidikan saja.
Reaksi terhadap RUU tipikor disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan penyisiran ICW, terdapat sejumlah pasal krusial yang memberi peluang para koruptor bisa hidup nyaman. Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, mencatat banyak poin di RUU tipikor yang berlawanan dengan semangat memberantas korupsi. Pertama, RUU tersebut tidak mencantumkan ancaman pidana minimal. Ketentuan ini, kata Febri, berpotensial munculnya vonis hukuman percobaan bagi terdakwa koruptor. Kedua, masa daluwarsa suatu kasus yang bisa dituntut 18 tahun. Ketiga, bagi terdakwa korupsi di bawah Rp25 juta diberi peluang pengampunan asalkan mau mengembalikan uang yang dikorup itu. Keempat, RUU tidak secara tegas menggunakan istilah pengadilan tipikor. Kelima, kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan dan tidak jelas bagaimana untuk tingkat penuntutan. Keenam, ada pasal yang mengatur bahwa pelapor palsu bisa dipidana. Ketujuh, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik oleh lembaga advokat. Kedelapan, tidak diatur mengenai pembekuan rekening, sehingga berpotensi tersangka atau terdakwa kasus korupsi mengalihkan uangnya ke rekening orang lain. Kesembilan, tidak mengatur pengelolaan aset hasil korupsi. Kesepuluh, tidak mengatur pembatalan kontrak yang prosesnya sarat korupsi. Juga tidak diatur mengenai permufakatan korupsi, penyadapan, peran masyarakat, kewajiban melaporkan harta kekayaan, dan tidak diatur secara jelas mengenai penahanan.
RPP Penyadapan : Babak baru upaya pelemahan KPK
Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum (atau disebut RPP tentang Tata Cara Intersepsi). Pemerintah beralasan bahwa Rancangan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menertibkan kewenangan penyadapan karena sekarang patut dicurigai antar instansi saling melakukan penyadapan.
Gagasan atau ide pengaturan penyadapan ini muncul ketika KPK sedang dilemahkan dan dikriminalisasi. Padahal KPK dinilai relatif lebih berhasil menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan banyak aktor yang berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta. Prestasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari kewenangan luar biasa yang dimililikinya, khususnya melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (Pasal 12 ayat (1) huruf a). Dengan kewenangan penyadapan tersebut, terbukti sejumlah koruptor berhasil dijerat dan tertangkap tangan oleh KPK. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Mulyana W Kusumah, Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan masih banyak lainnnya. Bahkan dugaan adanya Mafia Peradilan dan rekayasa hukum pada kasus Bibit dan Candra juga terungkap dalam persidangan MK. Bayangkan jika kewenangan penyadapan ini dipangkas dan dikontrol oleh penguasa yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya.
Selain mengancam pemberantasan korupsi, substansi RPP tersebut juga dinilai menyalahi konsep hukum dan tata negara Indonesi. Bahkan, MK melalui salah satu putusannya menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK sudah konstitusional. Atau kalaupun perlu diatur, harus dilakukan secara hati-hati, tidak berakibat melemahkan KPK dan diatur setingkat undang-undang. Sehingga, jika RPP ini dipaksakan, kita bisa katakan, ada upaya sadar melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Ide RPP ini juga tidak populis, ketika publik menginginkan KPK diperkuat dan bukan justru membatasi. Pada sisi lain kami mempertanyakan komitmen Menkominfo Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi dan dukungan terhadap KPK. Penyusunan regulasi ini juga harus dimaknai sebagai babak baru pelemahan KPK, setelah upaya melemahkan KPK melalui permohonan uji materiil (judicial review) di MK dan kriminalisasi pimpinan KPK mengalami kegagalan. Hanya koruptor dan pendukungnya yang terganggu dengan upaya penyadapan KPK dan tidak menginginkan KPK menjadi lebih kuat. Pemerintah juga tidak perlu menerbitkan PP tentang Penyadapan. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara tegas larangan penyadapan yang dilakukan selain untuk kepentingan penegakan hukum. Dalam Pasal 31 ayat (1) UU 11 tahun 2008, lanjutnya, yang mengatur BAB VII tentang Perbuatan Yang Dilarang adalah termasuk setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain. Dan dalam ayat (2) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik. Dalam UU tersebut, juga Pasal 47 juga mengatur mengenai sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dengan demikian tata cara penyadapan diserahkan kembali pada UU yang berlaku.Ketentuan Penyadapan KPK diatur dalm UU KPK dan aturan turunan di internal KPK. Selain itu jika dicermati kembali secara subtansi RPP Penyadapan (intersepsi) yang disusun oleh Depkominfo memiliki sejumlah kelemahan atau persoalan. Beberapa diantaranya adalah adanya keharusan izin atau penetapan Ketua Pengadilan ketika melakukan penyadapan. Proses izin atau penetapan Ketua Pengadilan sebagai syarat dalam melakukan penyadapan menjadikan proses menjadi sangat birokratis dan berlarut-larut. Keberhasilan KPK (dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian) selama ini karena tidak mengalami hambatan terkait dengan proses perizinan mulai dari pemeriksaan anggota dewan atau kepala daerah hingga membuka rekening perbankan seorang tersangka.
Untuk kondisi praktek mafia peradilan yang masih marak di pengadilan maka proses izin atau penetapan ini berpotensi menjadi dagangan oknum Ketua Pengadilan. Pertanyaan mendasar lainnya adalah ketika KPK ingin menyadap Hakim atau Ketua Pengadilan atau pejabat pengadilan bahkan pimpinan MA apakah izinnya akan keluar? Pada intinya RPP yang ada justru mempersempit ruang KPK, memperpanjang birokrasi sehingga proses menjadi berlarut-larut, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktek korupsi diperadilan, pembentukan Pusat Intersepsi Nasional dan Dewan Intersepsi Nasional memberikan peluang adanya intervensi dan membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan cenderung gagal. KPK adalah institusi yang paling dirugikan dari terbitnya regulasi ini dan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemilu langsung untuk presiden dan wakil presiden (untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia) pada 2004 menghasilkan kepemimpinan nasional baru, duet Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Harapan rakyat pada presiden hasil pilihan langsung itu cukup besar. Diharapkan masalah kembar kemiskinan dan pengangguran mulai teratasi secara siginifikan, korupsi sebagai musuh bersama ditanggulangi secara sungguh-sungguh tanpa basa-basi dan tidak kalah penting adalah mengembalikan kemandirian dan rasa percaya diri yang sudah mengalami erosi serta memulihkan kedaulatan ekonomi, politik, diplomatik, hukum dan pertahanan keamanan di tengah pusaran globalisasi.
Namun upaya pemberantasan korupsi, dihadang berbagai rintangan. Gempuran demi gempuran terhadap eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertubi-tubi datang. Terlihat dengan adanya beberapa rencana perundang-undangan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Konsistensi pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sudah mulai goyah, apalagi mengingat bahwa keberhasilan KPK dalam mengungkap praktek korupsi di kalangan pejabat Negara di acungi jempol oleh beberapa pihak terutama dari kalangan masyarakat. Salah satu bentuk inkonsistensi pemerintah adalah ketika pak SBY mengunjungi kantor Redaksi Kompas, SBY mengingatkan, kekuasaan yang terlalu besar, apalagi tanpa kontrol memadai, sangatlah berbahaya. Peringatan itu disampaikan terutama terkait dengan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi seperti superbody. "Terkait KPK, saya wanti-wanti benar. Power must not go uncheck. KPK ini sudah powerholder yang luar biasa. Pertanggungjawabannya hanya kepada Allah. Hati-hati," kata Presiden saat berkunjung ke harian Kompas, Jakarta, Rabu (24/6/09).
Pada saat kampanye Pileg Pak SBY dan Partai Demokratnya sangat getol melakukan kampanye pemberantasan korupsi, keberhasilan KPK selama ini di dalam menyeret para koruptor diklaim sebagai keberhasilan pemerintahan pak SBY. Namun apa kata pak SBY menjelang kampanye pilpres malah menuding KPK berlebihan, KPK lembaga superbody, KPK bagi pak SBY di kesankan sebagai lembaga yang kebal hukum.
Pembalikan sikap pak SBY ini cukup mengejutkan, karena dilakukan pada saat menjelang Pilpres, menurut pengamat politik ini adalah blunder pertama yang dilakukan pak SBY di tengah hangatnya pelaksanaan pemilu.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagi berikut:
a. Bagaimana sejarah singkat delegitimasi lembaga anti korupsi di Indonesia.
b. Bagaimana cara koruptor dan para koleganya melemahkan KPK.
c. Bagaimana upaya pelemahan KPK melalui RUU Tipikor serta RPP Penyadapan.
C. Kerangka Konsep
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK adalah Antasari Azhar (Non Aktif), Saat ini KPK dipimpin secara kolektif.
KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka tugas dari KPK ini meliputi: melakukan koordinasi dan supervisi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
Menurut Transparansi Internasional, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi mengandung unsur-unsur : melawan hukum, melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada pada pelaku korupsi karena jabatan atau kedudukannya, kerugian keuangan/ kekayaan/ perekonomian Negara, dan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi.
Secara hukum, definisi korupsi telah dijelaskan dalan 13 buah pasal dalan UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk yang dikelompokkan ke dalam kerugian Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah Delegitimasi lembaga antikorupsi, seperti KPK, merupakan pola berulang. Menurut catatan ICW, sudah tujuh institusi pemberantasan korupsi patah tumbuh hilang berganti. Empat diantaranya sengaja dimatikan setelah mencoba agak keras menyeret penguasa dengan delik korupsi.
Pertama, Keppres No 228/1967 membentuk Tim Pemberantas Korupsi. Kedua, 31 januari 1970 lewat Keppres 12/1970 dibentuk Tim Komisi Empat. Ketiga, pada tahun yang sama diusung nama baru Komite Anti-Korupsi (KAK). Keempat, tahun 1977 muncul Inpres 9/1977 Tim OPSTIB. Kelima, tahun 1982 Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali meski keppres yang mengatur tugas dan kewenangan tim ini tidak pernah diterbitkan. Keenam, melalui Keppres No 127/1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ketujuh, berdasarkan PP No 19/2000 dikukuhkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK).
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia penuh dengan ironi. Lembaga negara yang seharusnya terlibat aktif dan memberikan dukungan penuh pada upaya melawan korupsi justru berbuat sebaliknya. Tak heran jika pukulan demi pukulan dihadapi oleh KPK, baik sejak lembaga ini memulai menangani kasus korupsi untuk pertama kalinya, hingga sekarang setelah Ketua KPK, Antasari Azhar dinonaktifkan karena kasus pembunuhan terhadap Nasrudin, Direktur PT Banjaran Putra Rajawali, anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Kita tentu masih ingat bagaimana para pengacara terdakwa korupsi menggugat landasan hukum KPK dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Semua pasal yang digugat adalah pasal mengenai wewenang KPK dalam menangani kasus korupsi, bukan pasal yang berkaitan dengan otoritas pencegahan. Dalam catatan ICW, UU KPK No 30 Tahun 2002 adalah UU yang paling sering digugat, yakni mencapai depalan (8) kali.
Upaya Koruptor dan Koleganya Melemahkan KPK
Tidak bisa dipungkiri bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Meski dengan sejumlah catatan, kinerja KPK setidaknya telah membangun kepercayaan publik tentang adanya lembaga penegak hukum yang secara serius memberantas korupsi. Selama lima tahun terakhir, KPK berupaya menjawab keraguan banyak kalangan dengan menangani sejumlah kasus korupsi yang sebelumnya dinilai tidak tersentuh. Sudah puluhan kepala daerah yang diproses. Sejumlah kasus kelas kakap yang melibatkan sejumlah mantan menteri, pejabat bank sentral, kalangan bisnis, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga diusut. Selain itu, KPK mulai memfokuskan pada kasus korupsi di lembaga peradilan seperti kejaksaan dan kepolisian. Sayang, upaya KPK yang lebih aktif telah membuat sejumlah kalangan, tak cuma koruptor namun juga kalangan pemerintah, parlemen, dan partai politik, gerah. Terlebih, KPK menangkapi para anggota DPR dan para pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi. Kinerja KPK yang progresif tersebut justru mendapatkan perlawanan dari koruptor dan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh lembaga antikorupsi itu.
Sejak berdiri pada tahun 2003, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 13 cara koruptor dan para pendukungnya melemahkan KPK.
1. Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi
Pengajuan JR ini tergolong sangat sering, setidaknya MK telah menerima 8 kali UU KPK diuji. Dan, salah satu putusannya adalah terkait dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Proses Seleksi Pimpinan KPK
Track record dan tidak menjadi pertimbangan serius bagi panitia seleksi yang dibentuk Presiden untuk memilih calon pimpinan KPK; Komisi III DPR pun tetap memilih Antasari Azhar yang ditolak oleh masyarakat luas karena rekam jejaknya sebagai jaksa bermasalah di beberapa daerah.
3. Ancaman Bom
Beberapa kali gedung KPK diancam Bom; februari 2008 dan Juli 2009.
4. Ide Pembubaran KPK
Salah seorang Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009 dari Partai Demokrat pasca KPK melakukan penggeledahan gedung DPR.
5. Penolakan Pengajuan Anggaran KPK
Permohonan dana untuk pemberantasan korupsi dan pembangunan gedung KPK di rekening 069 RAPBN 2009 ditolak oleh DPR (Nov. 2008). Saat itu, KPK sedang gencar membongkar praktek suap anggota DPR.
6. Serangan Legislasi (legislation attack)
a. RUU KPK (revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK).
b. RUU Tindak Pidana Korupsi (revisi UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 th 2001).
c. Perppu No. 4 tahun 2009 yang menjadi dasar hukum kewenangan Presiden menunjuk langsung pimpinan KPK sementara.
7. Pengkerdilan kewenangan Penyadapan
Percobaan pelemahan penyadapan KPK dilakukan berulang kali. Pertama, pernyataan komisi III bahwa penyadapan KPK melanggar hak asasi manusia (HAM) saat beberapa anggota DPR tertangkap tangan menerima suap; pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiba-tiba pasal penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan menyusup dalam draft RUU (Sept. 2009); dan terakhir melalui RPP Penyadapan yang diinisiasi oleh Depkominfo.
8. Menghilangkan/mengaburkan kewenangan Penuntutan KPK
Sempat disusupkan dalam RUU Pengadilan Tipikor, bahwa penuntutan akan dikembalikan pada koordinasi Jaksa Agung.
9. Penarikan personal Penyidik dan Auditor
Nov. 2008, Mabes POLRI menarik 3 perwira polisi yang diperbantukan di KPK; kemudian Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji berulang kali mengatakan "kami bisa saja tarik semua personal polisi di KPK"; BPKP berupaya menarik 25 auditor yang sangat membantu pembongkaran kasus korupsi di KPK (Mei 2009), namun urung dilakukan karena tekanan publik.
10. Membekukan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK
Sebagain besar anggota Komisi III DPR-RI periode 2004-2009 sempat meminta KPK cuti, karena jumlah pimpinan tidak cukup 5 orang. Sehingga, penyidikan dan penuntutan tidak sah atau illegal.
11. Rencana Audit BPKP terhadap KPK
BPKP mengatasnamakan perintah Presiden SBY untuk mengaudit KPK, padahal lembaga yang berwenang adalah BPK. Presiden membantah, namun publik tidak pernah tahu tentang ketegasan sanksi terhadap Kepala BPKP.
12. Ancaman terhadap investigasi kasus Century
Sempat beredar pesan pendek (sms) tentang ancaman yang diduga berasal dari salah seorang petinggi Kepolisian RI terhadap dua penyidik KPK yang berada di Surabaya.
13. Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK
Dari pemeriksaan Tim 8 jelas terlihat, tidak cukup bukti, bahkan proses hukum terkesan dipaksakan untuk menjerat Bibit dan Chandra; persidangan di Mahkamah Konstitusi membuat publik semakin yakin dengan dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK bahkan menambah fakta soal Mafia Peradilan di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan.
Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor
Penilaian banyak kalangan yang menilai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya tidak mengada-ngada. Dalam Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU tipikor) yang saat ini dibahas di DPR, kewenangan KPK dibatasi hingga pada tingkat penyidikan saja.
Reaksi terhadap RUU tipikor disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan penyisiran ICW, terdapat sejumlah pasal krusial yang memberi peluang para koruptor bisa hidup nyaman. Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, mencatat banyak poin di RUU tipikor yang berlawanan dengan semangat memberantas korupsi. Pertama, RUU tersebut tidak mencantumkan ancaman pidana minimal. Ketentuan ini, kata Febri, berpotensial munculnya vonis hukuman percobaan bagi terdakwa koruptor. Kedua, masa daluwarsa suatu kasus yang bisa dituntut 18 tahun. Ketiga, bagi terdakwa korupsi di bawah Rp25 juta diberi peluang pengampunan asalkan mau mengembalikan uang yang dikorup itu. Keempat, RUU tidak secara tegas menggunakan istilah pengadilan tipikor. Kelima, kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan dan tidak jelas bagaimana untuk tingkat penuntutan. Keenam, ada pasal yang mengatur bahwa pelapor palsu bisa dipidana. Ketujuh, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik oleh lembaga advokat. Kedelapan, tidak diatur mengenai pembekuan rekening, sehingga berpotensi tersangka atau terdakwa kasus korupsi mengalihkan uangnya ke rekening orang lain. Kesembilan, tidak mengatur pengelolaan aset hasil korupsi. Kesepuluh, tidak mengatur pembatalan kontrak yang prosesnya sarat korupsi. Juga tidak diatur mengenai permufakatan korupsi, penyadapan, peran masyarakat, kewajiban melaporkan harta kekayaan, dan tidak diatur secara jelas mengenai penahanan.
RPP Penyadapan : Babak baru upaya pelemahan KPK
Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum (atau disebut RPP tentang Tata Cara Intersepsi). Pemerintah beralasan bahwa Rancangan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menertibkan kewenangan penyadapan karena sekarang patut dicurigai antar instansi saling melakukan penyadapan.
Gagasan atau ide pengaturan penyadapan ini muncul ketika KPK sedang dilemahkan dan dikriminalisasi. Padahal KPK dinilai relatif lebih berhasil menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan banyak aktor yang berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta. Prestasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari kewenangan luar biasa yang dimililikinya, khususnya melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (Pasal 12 ayat (1) huruf a). Dengan kewenangan penyadapan tersebut, terbukti sejumlah koruptor berhasil dijerat dan tertangkap tangan oleh KPK. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Mulyana W Kusumah, Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan masih banyak lainnnya. Bahkan dugaan adanya Mafia Peradilan dan rekayasa hukum pada kasus Bibit dan Candra juga terungkap dalam persidangan MK. Bayangkan jika kewenangan penyadapan ini dipangkas dan dikontrol oleh penguasa yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya.
Selain mengancam pemberantasan korupsi, substansi RPP tersebut juga dinilai menyalahi konsep hukum dan tata negara Indonesi. Bahkan, MK melalui salah satu putusannya menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK sudah konstitusional. Atau kalaupun perlu diatur, harus dilakukan secara hati-hati, tidak berakibat melemahkan KPK dan diatur setingkat undang-undang. Sehingga, jika RPP ini dipaksakan, kita bisa katakan, ada upaya sadar melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Ide RPP ini juga tidak populis, ketika publik menginginkan KPK diperkuat dan bukan justru membatasi. Pada sisi lain kami mempertanyakan komitmen Menkominfo Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi dan dukungan terhadap KPK. Penyusunan regulasi ini juga harus dimaknai sebagai babak baru pelemahan KPK, setelah upaya melemahkan KPK melalui permohonan uji materiil (judicial review) di MK dan kriminalisasi pimpinan KPK mengalami kegagalan. Hanya koruptor dan pendukungnya yang terganggu dengan upaya penyadapan KPK dan tidak menginginkan KPK menjadi lebih kuat. Pemerintah juga tidak perlu menerbitkan PP tentang Penyadapan. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara tegas larangan penyadapan yang dilakukan selain untuk kepentingan penegakan hukum. Dalam Pasal 31 ayat (1) UU 11 tahun 2008, lanjutnya, yang mengatur BAB VII tentang Perbuatan Yang Dilarang adalah termasuk setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain. Dan dalam ayat (2) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik. Dalam UU tersebut, juga Pasal 47 juga mengatur mengenai sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dengan demikian tata cara penyadapan diserahkan kembali pada UU yang berlaku.Ketentuan Penyadapan KPK diatur dalm UU KPK dan aturan turunan di internal KPK. Selain itu jika dicermati kembali secara subtansi RPP Penyadapan (intersepsi) yang disusun oleh Depkominfo memiliki sejumlah kelemahan atau persoalan. Beberapa diantaranya adalah adanya keharusan izin atau penetapan Ketua Pengadilan ketika melakukan penyadapan. Proses izin atau penetapan Ketua Pengadilan sebagai syarat dalam melakukan penyadapan menjadikan proses menjadi sangat birokratis dan berlarut-larut. Keberhasilan KPK (dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian) selama ini karena tidak mengalami hambatan terkait dengan proses perizinan mulai dari pemeriksaan anggota dewan atau kepala daerah hingga membuka rekening perbankan seorang tersangka.
Untuk kondisi praktek mafia peradilan yang masih marak di pengadilan maka proses izin atau penetapan ini berpotensi menjadi dagangan oknum Ketua Pengadilan. Pertanyaan mendasar lainnya adalah ketika KPK ingin menyadap Hakim atau Ketua Pengadilan atau pejabat pengadilan bahkan pimpinan MA apakah izinnya akan keluar? Pada intinya RPP yang ada justru mempersempit ruang KPK, memperpanjang birokrasi sehingga proses menjadi berlarut-larut, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktek korupsi diperadilan, pembentukan Pusat Intersepsi Nasional dan Dewan Intersepsi Nasional memberikan peluang adanya intervensi dan membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan cenderung gagal. KPK adalah institusi yang paling dirugikan dari terbitnya regulasi ini dan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran.
Langganan:
Postingan (Atom)