Senin, 15 Februari 2010

Kemiskinan dan Faktor Penyebabnya

Kemiskinan adalah penyakit sosial ekonomi yang tidak hanya dialami oleh Negara-negara berkembang melainkan negara maju sepeti Inggris dan Amerika Serikat. Ada dua kondisi yang menyebabkan kemiskinan bisa terjadi, yaitu kemiskinan alami dan kemiskinan buatan. Kemiskinan alami terjadi akibat sumber daya alam (SDA) yang terbatas, penggunaan teknologi yang rendah dan bencana alam. Kemiskinan Buatan diakibatkan oleh imbas dari para birokrat kurang berkompeten dalam penguasaan ekonomi dan berbagai fasilitas yang tersedia, sehingga mengakibatkan susahnya untuk keluar dari kemelut kemiskinan tersebut. Dari indikator ekonomi secara teoritis dapat dihitung dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan produksi, pendapatan, dan pengeluaran. Sementara saat ini langkah yang dilakukan Biro Pusat Statistik (BPS) untuk menarik garis kemiskinan adalah pendekatan pengeluaran.

Kondisi kemiskinan kian hari menjadi sangat fenomenal di Indonesia, karena kemiskinan ini sangatlah berpengaruh besar dalam pertumbuhan serta perkembangan Negara. Kemiskinan tidak hanya terjadi di Negara yang sedang berkembang, namun kemiskinan juga dapat terjadi di Negara yang sudah maju.

Beberapa faktor penyebab timbulnya kemiskinan adalah:
a.Faktor Individual, yaitu disebabkan oleh individu itu sendiri, seperti kemalasan, kebodohan, dll.
b.Faktor struktural, faktor stuktural ini begitu besar mengambil peran
dalam penciptaan kemiskinan, karena meliputi semua orang yang ada di dalamnya. Faktor ini berada di luar diri individu sehingga dalam banyak hal tidak bisa dikendalikan oleh individu tersebut, tetapi sangat mempengaruhi individu tersebut.

Selain itu juga terdapat beberapa penyebab utama dari timbulnya kemiskinan. Penyebab utama dari timbulnya kemiskinan ini adalah:
1.Terbatasnya kecukupan dan mutu pangan.
2.Terbatasnya akses serta rendahnya mutu pelayanan kesehatan, pendidikan dan sempitnya lapangan pekerjaan.
3.Kurangnya pengawasan dan perlindungan terhadap asset usaha.
4.Kurangnya penyesuaian terhadap gaji/upah dengan pekerjaan yang dilakukan seseorang.
5.Memburuknya kondisi lingkungan hidup dan sumber daya alam.
6.Besarnya beban kependudukan yang disebabkan oleh besarnya tanggungan keluarga.
7.Tata kelola pemerintahan yang buruk yang menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas dalam pelayanan publik, meluasnya korupsi dan rendahnya jaminan sosial terhadap masyarakat.

Upaya Koruptor dan Koleganya Melemahkan KPK

Tidak bisa dipungkiri bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Meski dengan sejumlah catatan, kinerja KPK setidaknya telah membangun kepercayaan publik tentang adanya lembaga penegak hukum yang secara serius memberantas korupsi. Selama lima tahun terakhir, KPK berupaya menjawab keraguan banyak kalangan dengan menangani sejumlah kasus korupsi yang sebelumnya dinilai tidak tersentuh. Sudah puluhan kepala daerah yang diproses. Sejumlah kasus kelas kakap yang melibatkan sejumlah mantan menteri, pejabat bank sentral, kalangan bisnis, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga diusut. Selain itu, KPK mulai memfokuskan pada kasus korupsi di lembaga peradilan seperti kejaksaan dan kepolisian. Sayang, upaya KPK yang lebih aktif telah membuat sejumlah kalangan, tak cuma koruptor namun juga kalangan pemerintah, parlemen, dan partai politik, gerah. Terlebih, KPK menangkapi para anggota DPR dan para pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi. Kinerja KPK yang progresif tersebut justru mendapatkan perlawanan dari koruptor dan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh lembaga antikorupsi itu.

Sejak berdiri pada tahun 2003, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 13 cara koruptor dan para pendukungnya melemahkan KPK.
1. Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi
Pengajuan JR ini tergolong sangat sering, setidaknya MK telah menerima 8 kali UU KPK diuji. Dan, salah satu putusannya adalah terkait dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Proses Seleksi Pimpinan KPK
Track record dan tidak menjadi pertimbangan serius bagi panitia seleksi yang dibentuk Presiden untuk memilih calon pimpinan KPK; Komisi III DPR pun tetap memilih Antasari Azhar yang ditolak oleh masyarakat luas karena rekam jejaknya sebagai jaksa bermasalah di beberapa daerah.
3. Ancaman Bom
Beberapa kali gedung KPK diancam Bom; februari 2008 dan Juli 2009.
4. Ide Pembubaran KPK
Salah seorang Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009 dari Partai Demokrat pasca KPK melakukan penggeledahan gedung DPR.
5. Penolakan Pengajuan Anggaran KPK
Permohonan dana untuk pemberantasan korupsi dan pembangunan gedung KPK di rekening 069 RAPBN 2009 ditolak oleh DPR (Nov. 2008). Saat itu, KPK sedang gencar membongkar praktek suap anggota DPR.
6. Serangan Legislasi (legislation attack)
a. RUU KPK (revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK).
b. RUU Tindak Pidana Korupsi (revisi UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 th 2001).
c. Perppu No. 4 tahun 2009 yang menjadi dasar hukum kewenangan Presiden menunjuk langsung pimpinan KPK sementara.

7. Pengkerdilan kewenangan Penyadapan
Percobaan pelemahan penyadapan KPK dilakukan berulang kali. Pertama, pernyataan komisi III bahwa penyadapan KPK melanggar hak asasi manusia (HAM) saat beberapa anggota DPR tertangkap tangan menerima suap; pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiba-tiba pasal penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan menyusup dalam draft RUU (Sept. 2009); dan terakhir melalui RPP Penyadapan yang diinisiasi oleh Depkominfo.
8. Menghilangkan/mengaburkan kewenangan Penuntutan KPK
Sempat disusupkan dalam RUU Pengadilan Tipikor, bahwa penuntutan akan dikembalikan pada koordinasi Jaksa Agung.
9. Penarikan personal Penyidik dan Auditor
Nov. 2008, Mabes POLRI menarik 3 perwira polisi yang diperbantukan di KPK; kemudian Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji berulang kali mengatakan "kami bisa saja tarik semua personal polisi di KPK"; BPKP berupaya menarik 25 auditor yang sangat membantu pembongkaran kasus korupsi di KPK (Mei 2009), namun urung dilakukan karena tekanan publik.
10. Membekukan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK
Sebagain besar anggota Komisi III DPR-RI periode 2004-2009 sempat meminta KPK cuti, karena jumlah pimpinan tidak cukup 5 orang. Sehingga, penyidikan dan penuntutan tidak sah atau illegal.
11. Rencana Audit BPKP terhadap KPK
BPKP mengatasnamakan perintah Presiden SBY untuk mengaudit KPK, padahal lembaga yang berwenang adalah BPK. Presiden membantah, namun publik tidak pernah tahu tentang ketegasan sanksi terhadap Kepala BPKP.
12. Ancaman terhadap investigasi kasus Century
Sempat beredar pesan pendek (sms) tentang ancaman yang diduga berasal dari salah seorang petinggi Kepolisian RI terhadap dua penyidik KPK yang berada di Surabaya.
13. Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK
Dari pemeriksaan Tim 8 jelas terlihat, tidak cukup bukti, bahkan proses hukum terkesan dipaksakan untuk menjerat Bibit dan Chandra; persidangan di Mahkamah Konstitusi membuat publik semakin yakin dengan dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK bahkan menambah fakta soal Mafia Peradilan di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan.

RPP Penyadapan : Babak baru upaya pelemahan KPK

Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tata cara penyadapan bagi penegak hukum (atau disebut RPP tentang Tata Cara Intersepsi). Pemerintah beralasan bahwa Rancangan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menertibkan kewenangan penyadapan karena sekarang patut dicurigai antar instansi saling melakukan penyadapan.

Gagasan atau ide pengaturan penyadapan ini muncul ketika KPK sedang dilemahkan dan dikriminalisasi. Padahal KPK dinilai relatif lebih berhasil menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan banyak aktor yang berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta. Prestasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari kewenangan luar biasa yang dimililikinya, khususnya melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (Pasal 12 ayat (1) huruf a). Dengan kewenangan penyadapan tersebut, terbukti sejumlah koruptor berhasil dijerat dan tertangkap tangan oleh KPK. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Mulyana W Kusumah, Artalyta Suryani, Al Amin Nasution, dan masih banyak lainnnya. Bahkan dugaan adanya Mafia Peradilan dan rekayasa hukum pada kasus Bibit dan Candra juga terungkap dalam persidangan MK. Bayangkan jika kewenangan penyadapan ini dipangkas dan dikontrol oleh penguasa yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya.
Selain mengancam pemberantasan korupsi, substansi RPP tersebut juga dinilai menyalahi konsep hukum dan tata negara Indonesi. Bahkan, MK melalui salah satu putusannya menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK sudah konstitusional. Atau kalaupun perlu diatur, harus dilakukan secara hati-hati, tidak berakibat melemahkan KPK dan diatur setingkat undang-undang. Sehingga, jika RPP ini dipaksakan, kita bisa katakan, ada upaya sadar melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Ide RPP ini juga tidak populis, ketika publik menginginkan KPK diperkuat dan bukan justru membatasi. Pada sisi lain kami mempertanyakan komitmen Menkominfo Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi dan dukungan terhadap KPK. Penyusunan regulasi ini juga harus dimaknai sebagai babak baru pelemahan KPK, setelah upaya melemahkan KPK melalui permohonan uji materiil (judicial review) di MK dan kriminalisasi pimpinan KPK mengalami kegagalan. Hanya koruptor dan pendukungnya yang terganggu dengan upaya penyadapan KPK dan tidak menginginkan KPK menjadi lebih kuat. Pemerintah juga tidak perlu menerbitkan PP tentang Penyadapan. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara tegas larangan penyadapan yang dilakukan selain untuk kepentingan penegakan hukum. Dalam Pasal 31 ayat (1) UU 11 tahun 2008, lanjutnya, yang mengatur BAB VII tentang Perbuatan Yang Dilarang adalah termasuk setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain. Dan dalam ayat (2) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik. Dalam UU tersebut, juga Pasal 47 juga mengatur mengenai sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Dengan demikian tata cara penyadapan diserahkan kembali pada UU yang berlaku.Ketentuan Penyadapan KPK diatur dalm UU KPK dan aturan turunan di internal KPK. Selain itu jika dicermati kembali secara subtansi RPP Penyadapan (intersepsi) yang disusun oleh Depkominfo memiliki sejumlah kelemahan atau persoalan. Beberapa diantaranya adalah adanya keharusan izin atau penetapan Ketua Pengadilan ketika melakukan penyadapan. Proses izin atau penetapan Ketua Pengadilan sebagai syarat dalam melakukan penyadapan menjadikan proses menjadi sangat birokratis dan berlarut-larut. Keberhasilan KPK (dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian) selama ini karena tidak mengalami hambatan terkait dengan proses perizinan mulai dari pemeriksaan anggota dewan atau kepala daerah hingga membuka rekening perbankan seorang tersangka.

Untuk kondisi praktek mafia peradilan yang masih marak di pengadilan maka proses izin atau penetapan ini berpotensi menjadi dagangan oknum Ketua Pengadilan. Pertanyaan mendasar lainnya adalah ketika KPK ingin menyadap Hakim atau Ketua Pengadilan atau pejabat pengadilan bahkan pimpinan MA apakah izinnya akan keluar? Pada intinya RPP yang ada justru mempersempit ruang KPK, memperpanjang birokrasi sehingga proses menjadi berlarut-larut, potensial terjadi kebocoran mulai dari tahap permintaan hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktek korupsi diperadilan, pembentukan Pusat Intersepsi Nasional dan Dewan Intersepsi Nasional memberikan peluang adanya intervensi dan membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan cenderung gagal. KPK adalah institusi yang paling dirugikan dari terbitnya regulasi ini dan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran.

Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor

Penilaian banyak kalangan yang menilai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya tidak mengada-ngada. Dalam Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU tipikor) yang saat ini dibahas di DPR, kewenangan KPK dibatasi hingga pada tingkat penyidikan saja.

Reaksi terhadap RUU tipikor disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan penyisiran ICW, terdapat sejumlah pasal krusial yang memberi peluang para koruptor bisa hidup nyaman. Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, mencatat banyak poin di RUU tipikor yang berlawanan dengan semangat memberantas korupsi. Pertama, RUU tersebut tidak mencantumkan ancaman pidana minimal. Ketentuan ini, kata Febri, berpotensial munculnya vonis hukuman percobaan bagi terdakwa koruptor. Kedua, masa daluwarsa suatu kasus yang bisa dituntut 18 tahun. Ketiga, bagi terdakwa korupsi di bawah Rp25 juta diberi peluang pengampunan asalkan mau mengembalikan uang yang dikorup itu. Keempat, RUU tidak secara tegas menggunakan istilah pengadilan tipikor. Kelima, kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan dan tidak jelas bagaimana untuk tingkat penuntutan. Keenam, ada pasal yang mengatur bahwa pelapor palsu bisa dipidana. Ketujuh, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik oleh lembaga advokat. Kedelapan, tidak diatur mengenai pembekuan rekening, sehingga berpotensi tersangka atau terdakwa kasus korupsi mengalihkan uangnya ke rekening orang lain. Kesembilan, tidak mengatur pengelolaan aset hasil korupsi. Kesepuluh, tidak mengatur pembatalan kontrak yang prosesnya sarat korupsi. Juga tidak diatur mengenai permufakatan korupsi, penyadapan, peran masyarakat, kewajiban melaporkan harta kekayaan, dan tidak diatur secara jelas mengenai penahanan.

Senin, 11 Januari 2010

“ PRODUK NEGERI BAKAL DITINGGALKAN OLEH RAKYATNYA SENDIRI “

Mulai 1 Januari 2010, sesuai kesepakatan perdagangan bebas Cina – ASEAN, pemerintah akan memberlakukan tarif nol persen untuk produk Cina ke Indonesia. Beberapa sektor industri, antara lain elektronik dan baja, bakal mendapatkan pesaing produk dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Dengan tarif nol persen tersebut, artinya produk-produk dari Cina bisa beredar dengan bebas dipasaran domestik. Ini tentu sangat meresahkan bagi para pengusaha-pengusaha lokal, terutama para pengusaha di bidang alat elektronik. Saat ini saja, berbagai macam produk elektronik dari Cina telah beredar dipasaran dengan tingkat harga yang sangat terjangkau. Kondisi yang seperti inilah yang memang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat kita, dapat menikmati alat-alat elektronik yang canggih dengan harga yang murah. Masyarakat kita cenderung mencari barang-barang yang berkualias hight dengan harga murah, mengingat bahwa kondisi ekonomi masyarakat kita masih rendah, namun disisi lainnya terdapat kecenderungan masyarakat kita untuk tampil mewah. Kondisi ini telah menjadi budaya baru atau trend baru dikalangan masyarakat kita saat sekarang ini.

Ketidakmampuan produk lokal untuk bersaing dengan produk-produk dari Cina, sedikit banyak memberi pengaruh kepada masyarakat untuk lebih cenderung menggunakan produk dari Cina. Disamping kualitas yang memang kalah jauh, perbandingan hargapun sangat jauh ketimbang produk lokal. Kondisi ini harus segera diperhatikan dengan serius oleh pemerintah serta pelaku industri atau pengusaha. Kalau dibiarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan akan banyak pengusaha-pengusaha beralih menjadi seorang pedagang. Industri kecil – menengah pun akan terkena imbasnya, mereka kemungkinan besar akan gulung tikar karena produk yang mereka hasilkan tidak mampu bersaing dengan produk dari Negeri Tirai Bambu.

Langkah nyata yang harus diambil oleh pemerintah yaitu dengan segera melakukan revitalisasi industri serta penerapan standardisasi produk yang layak untuk beredar dipasaran domestik, khususnya produk elektronik dari luar. Sejauh ini pemerintah baru memiliki 9 standar produk elektronik, sangat jauh sekali bila dibandingkan dengan Malaysia yang telah memiliki 139 standar produk elektronik. Pemberlakuan kebijakan pengamanan produk dalam negeri juga harus lebih dilakukan secara intensif serta menerapkan standar produk nasional.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia akan kesulitan dalam menghadapi produk-produk Cina yang akan masuk dipasaran domestik dikarenakan Cina telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak 8 sampai 10 tahun yang lalu sedangkan kita masih dalam hitungan bulan. Seharusnya pemerintah meninjau kembali perjanjian perdagangan tersebut, mengingat tidak adanya kesiapan produk kita untuk bersaing dengan produk dari Cina. Saat ini produk dari Cina dengan bebas membanjiri pasar-pasar domestik kita, namun disisi lain produk-produk kita tidak mampu untuk menembus pasar di Cina. Jika kondisi ini terus menerus dibiarkan, bisa saja produk dalam negeri kita sendiri ditinggalkan oleh rakyatnya sendiri.

MEMAKNAI DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi seyogianya berjalan seiring dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Ketika demokrasi tidak berjalan seiring, hal ini mengindikasikan adanya penyelewengan terhadap praktik demokrasi yang sudah dilaksanakan. Bisa jadi penyelewengan itu terjadi dalam ranah prosedural atau di wilayah lainya. Oleh karena itu, upaya pemaknaan ulang terhadap demokrasi dengan mengecek praktik demokrasi yang telah berlangsung merupakan hal yang penting. Hal ini dilakukan demi pelaksanaan demokrasi yang lebih baik ke depan.

Untuk menilai sejauh mana kesuksesan pelaksanaan demokrasi di suatu negara, bisa dilihat dari pelaksanaan pemilihan umum. Untuk menilai kesuksesan pelaksanaan pemilu, profesionalisme panitia penyelenggara (baca: Komisi Pemilihan Umum) menjadi indikator penting. Praktik demokrasi di Indonesia belum bisa memenuhi nilai-nilai demokrasi secara paripurna. Menurut dia, aroma kebebasan yang didapatkan setelah reformasi bergulir belum diiringi pencapaian nilai-nilai kesetaraan. Hal ini bisa dilihat dari angka masyarakat miskin dan kaya yang semakin timpang. Untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik, seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa harus selalu mengawal dan memberikan kritik terhadap pelaksanaan demokrasi baik yang akan, sedang, dan telah dilakukan. Dengan begitu, setidaknya kalaupun ada pembiasan dalam demokrasi, kita tidak membiarkan pembiasan itu berjalan dengan sendirinya.

PROSPEK DEMOKRASI DI INDONESIA

Indonesia sebagai salah satu warga dunia tampaknya juga tidak lepas dari gelombang perubahan besar tersebut. Proses demokratisasi, yang di sini dikenal dengan proses Reformasi, juga terjadi di Indonesia.. Ini ditunjukkan dengan mundurnya presiden Soeharto sebagai ikon politik otoritarian Orde Baru akibat desakan gerakan reformasi yang dimotori gerakan mahasiswa. Dan kemudian diikuti dengan pelaksanaan pemilu yang demokratis, kebebasan mendirikan partai politik, kebebasan pers dan sebagainya.

Indonesia saat ini, khususnya setelah 10 tahun Reformasi sudah banyak terjadi perubahan. Masalahnya apakah kita juga menjadi bagian dari proses demokrasi dunia yang mengalami “kemunduran” dalam arti demokrasi dan kesejahteraan sosial menjadi dua entitas yang saling menjauh, atau memang tidak berhubungan sama sekali? Atau sebaliknya, kita masih tetap on the right track dalam proses tersebut, dan hanya masalah waktu saja dan perlunya penguatan instrumen-instrumen atau lembaga-lembaga demokrasi. Artinya, pada akhirnya demokrasi akan bergandengan tangan dan saling menguatkan dengan kesejahteraan sosial.

Secara umum, meski banyak variasi dari definisi, kita mengartikan demokrasi sebagai “kontrol masyarakat atas masalah-masalah publik dengan basis kesetaraan politik“ . Pertanyaannya apakah definisi umum ini sedikit banyak bisa mengejawantah di Indonesia saat ini. Sedikitnya ada dua jawaban yang bisa diangkat untuk merepson demokrasi kita secara umum. Pertama, mereka yang menganggap bahwa pelembagaan instrumen demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Sebut saja misalnya, hak sipil dan politik, pemilu, good governance, dan karenanya demokrasi kita sudah “on the right tracks”. Yang dibutuhkan memang kesabaran untuk memberi waktu yang lebih lama lagi, dan aktor-aktor politik yang terus mendorong pelembagaan instrumen demokrasi lebih jauh lagi. Sebaliknya yang kedua, mereka yang menganggap bahwa kondisi struktural yang ada sangat tidak memadai untuk pendalaman demokrasi di Indonesia. Faktanya kalangan oligarki, baik politik maupun ekonomi, masih tetap berkuasa, baik di tingkat lokal maupun nasional. Sementara itu, masyarakat tetap saja lemah peran dan posisinya. Kebebasan sispil dan politik yang ada, dan juga pemilu yang dijalankan, baik di tingkat nasional maupun lokal, dalam banyak kasus malah semakin memperkuat politik identitas, konflik, politik uang, dan korupsi, tanpa perbaikan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang berarti bagi masyarakat banyak.

Apa yang harus dilakukan? Bukan dengan meninggalkan demokrasi, tapi justru politisasi demokrasi yang lebih luas yang tidak hanya sekedar prosedural seperti pelaksanaan pemilu dan pilkada, penguatan partai politil dan parlemen. Tapi, perbaikan representasi yang merupakan elemen kunci dalam memperluas proses demokratisasi yang melibatkan masyarakat pada umumnya. Di satu sisi, koridor-koridor ruang pengambilan keputusan semakin diperluas sehingga melibatkan banyak orang di luar para elit yang memang sudah bercokol di sana, dan di sisi yang lain, terus memperdayakan dan membangun basis sosial representasi baik melalui lembaga-lembaga representasi politik, formal dan informal, maupun partisipasi langsung.